Pelatih Jaranan asal Sukorame Trenggalek Resmi Jadi Tersangka Pencabulan

Pelatih Jaranan asal Sukorame Trenggalek Resmi Jadi Tersangka Pencabulan

TerasJatim.com, Trenggalek – Polres Trenggalek akhirnya menetapkan HM, seorang pelatih jaranan, warga Desa Sukorame Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek, sebagai tersangka atas dugaan pencabulan kepada sejumlah anak perempuan di bawah umur.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua dari salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, menerangkan, penetapan HM yang merupakan pelatih seni barong tersebut setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, yang dilakukan pada Rabu (18/04) kemarin.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ditemukan sedikitnya 10 orang anak perempuan di bawah umur yang telah menjadi korban. Mereka rata-rata yang masih pelajar SMP ini, menjadi korban asusila pelaku di rumahnya saat belajar seni tari jaranan. Namun oleh HM, kepolosan para korbannya  justru dimanfaatkan untuk memenuhi nafsu bejadnya.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/berdalih-pasang-pager-urip-10-siswi-smp-dicabuli-pelatih-jaranan/

“Tersangka HM menjanjikan kepada para korban bisa memasukkan semacam pulung (kondisi kesurupan saat bermain tari jaranan, red) dan memasang pagar diri. Caranya, korban dimasukan ke dalam kamar khusus kemudian dibaringkan dan diberikan mantra yang katanya adalah pager urip agar terhindar dari marabahaya,” ujar Didit.

Namun saat  berada di dalam kamar itulah, para korban dicabuli.

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, beberapa potong pakaian milik korban, selimut, obat kuat, hand body lotion dan perangkat tari barongan.

Akibat perbuatannya, kini HM harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Trenggalek. Dia dijerat Pasal 81 Ayat (2), Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, menjadi UU Perlindungan Anak, dengan ancaman bui maksimal 15 tahun. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim