Pelanggar Protokol Kesehatan di Tandes Surabaya Dihukum Push Up

Pelanggar Protokol Kesehatan di Tandes Surabaya Dihukum Push Up

TerasJatim.com, Surabaya – Beragam cara terus dilakukan oleh 3 pilar di Kota Surabaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi adanya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor: 33 tahun 2020.

Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Seperti yang terlihat saat aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP di wilayah Surabaya Utara, menggelar razia protokol kesehatan di sejumlah lokasi di Kecamatan Tandes, Selasa (01/09/20) malam.

Selama razia berlangsung, petugas tak jarang memergoki beberapa pengunjung warung kopi yang kedapatan tak menggunakan masker. Tak tanggung-tanggung, mereka yang masih tergolong berusia muda ini langsung diberikan sanksi berupa push up.

“Masih kita dapati warga yang enggan mematuhi protokol kesehatan,” ujar Danramil Tandes, Mayor Inf Suwadi, Rabu (02/08/20).

Selain pengunjung, teguran juga diberikan bagi pedagang yang tak memberikan himbauan bagi para pengunjung yang tak bermasker. “Semuanya harus bersinergi,” bebernya.

Selain razia di malam hari, pada siang harinya petugas juga melanjutkan razia di sejumlah pasar tradisional. Selain pasar PD Surya, dalam razia kali ini petugas juga mengunjungi salah satu pasar krempyeng yang terletak di Jalan Manukan Lor Raya Surabaya.

“Di pasar itu pedagang dan pengunjung sejauh ini tertib protokol kesehatan,” tandasnya. (Sri/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim