Pelanggar Prokes di Trenggalek Disanksi Kenakan Rompi Oranye dan Menyanyikan Lagu Nasional

Pelanggar Prokes di Trenggalek Disanksi Kenakan Rompi Oranye dan Menyanyikan Lagu Nasional

TerasJatim.com, Trenggalek – Ada pemandangan menarik saat petugas gabungan menggelar penertiban protokol kesehatan di pasar Subuh di Kelurahan Surodakan, Kabupaten Trenggalek Jatim, Sabtu (05/09/10).

Sejumlah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, disanksi dengan cara diminta mengenakan rompi oranye dan mengucapkan Pancasila serta menyanyikan lagu-lagu nasional.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Mujito, yang memimpin kegiatan tersebut menuturkan, personel yang terlibat penertiban merupakan personel yang tergabung dalam Satgas Inpres Nomor 1 tahun 2020, yang terdiri dari petugas Polri, TNI dan Satpol PP serta Damkar.

“Hari ini kami menggelar penertiban di pasar Subuh Trenggalek untuk memastikan bahwa masyarakat, pedagang maupun pengunjung mematuhi protokol kesehatan. Tadi ada beberapa yang dikenai sanksi sosial karena tidak mengenakan masker,” ungkap Mujito.

Ia menambahkan, selain memberikan sanksi kepada pelanggar, pihaknya juga melakukan public address yang berisi imbauan agar masyarakat melaukan 3M yakni, memakai masker, mecuci tangan dan menjaga jarak aman atau physical distancing.

Disamping itu, pihaknya juga membagikan masker gratis dan menempelkan leaflet terkait dengan penegakan disiplin protokol kesehatan di beberapa lokasi yang dinilai strategis dan mudah dibaca oleh setiap khalayak ramai. “Di fase adaptasi kebiasaan baru ini, kita kembangkan budaya patuh protokol kesehatan,” imbuhnya

Hingga saat ini angka terkonfirmasi positif Covid-19 masih menunjukkan peningkatan, meski juga dibarengi dengan tingkat kesembuhan yang tinggi. Namun bukan berarti hal ini masyarakat boleh bersikap abai terhadap protokol kesehatan, namun sebaliknya harus lebih tertib, dengan harapan wilayah Kabupaten Trenggalek bisa masuk zona hijau dan bebas dari Covid-19. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim