Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pejalan Kaki di Jalan Kenari Kota Blitar Ditangkap

Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pejalan Kaki di Jalan Kenari Kota Blitar Ditangkap

TerasJatim.com, Blitar – Aparat Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Kenari, Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Jatim, pada pada Minggu (15/12/2024) dini hari. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang perjalan kaki berinisial FW (47), warga Sananwetan, meninggal dunia.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, menjelaskan kronologi bermula ketika sebuah mobil roda 4 melaju dari arah Utara ke Selatan, tepatnya dari Blitar menuju ke Tulungagung.

“Sesampai di Jalan Kenari, pengemudi mobil dengan kecepatan 80 km/jam menabrak korban yang berjalan menyeberang dari arah Timur ke Barat. Pengemudi mengaku tidak menyadari jika menabrak orang karena kondisi yang masih gelap dan berkabut,” jelas Kapolresta, Rabu (17/12/2024).

“Setelah menerima laporan pada pukul 06.30 WIB, petugas Satlantas Polres Blitar Kota mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.

Dalam olah TKP tersebut, petugas menemukan serpihan bodi mobil berwarna merah dan hitam yang mengarah pada dugaan kendaraan pelaku adalah mobil berwarna merah.

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Setelah petugas melakukan olah TKP dan melihat rekaman camera cctv, petugas selanjutnya berhasil mengidentifikasi jenis mobil yang menabrak korban.

“Hasilnya, petugas mengidentifikasi kendaraan Suzuki Swift warna merah dengan ciri khas kap atas berwarna hitam yang melintas tak lama setelah kejadian,” ungkapnya.

Guna mempercepat pengungkapan, petugas Polres Blitar Kota menyebarkan informasi dan rekaman CCTV melalui media sosial.

Upaya ini membuahkan hasil. Pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menerima laporan dari warga mengenai keberadaan mobil di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Tak butuh waktu lama, petugas mengamankan pengemudi berinisial AGS (37), seorang sopir bus pariwisata. Kendaraan Suzuki Swift merah berkap hitam dengan nomor polisi N 1599 ABW juga disita sebagai barang bukti.

“Pelaku dan kendaraannya langsung kami bawa ke Polres Blitar Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Danang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim