Pelaku Perampasan Terhadap Mahasiswi di Menganti Gresik Ditangkap

Pelaku Perampasan Terhadap Mahasiswi di Menganti Gresik Ditangkap

TerasJatim.com, Gresik – Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap seorang DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Poros Dusun Kajar Desa Gading Watu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, pada  (09/07/20) lalu.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga, melalui Kanit Pidum Ipda Daniel menjelaskan, tersangka bernama Agung Norwanto, warga asal Mojokerto, masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) karena diduga terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan bersama tersangka Edi Pamungkas, yang terlebih dulu diamankan Polres Gresik.

Korbannya adalah Lintang Auliya Damayanti (20), seorang mahasiswi yang saat itu tengah naik sepeda motor sendirian. Saat di lokasi kejadian tepatnya  di Jalan Poros Dusun Kajar Desa Gading Watu Kecamatan Menganti, korban yang merupakan warga Perum Taman Gading, Desa Pelemwatu Kecamatan Menganti ini dipepet kedua tersangka.

Salah satu tersangka langsung menarik tas milik korban hingga korban terjatuh di jalan raya. “Tersangka AN (Agung Norwanto) ditangkap berdasarkan keterangan dari tersangka EP (Edi Pamungkas), yang diamankan lebih dulu,” terang Daniel, Senin (20/07/20).

Tersangka Agung, remaja yang masih berusia 18 tahun dan baru lulus SMA ini,  ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik saat berada di Jalan Perum Swan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, pada Sabtu (11/07/20) lalu.

“Bersama barang bukti berupa 1 motor Honda Beat beserta STNK, kini AN diamankan ke Mapolres Gresik guna proses penyidikan lebih lanjut,” sambung Daniel.

Atas ulahnya, kini kedua tersangka meringkuk di dalam sel tahanan, dan bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim