Pelaku Perampasan HP Sejumlah Murid SD di Kota Probolinggo, Berhasil Dibekuk Polisi

Pelaku Perampasan HP Sejumlah Murid SD di Kota Probolinggo, Berhasil Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Probolinggo – Santernya kabar kasus perampasan barang berharga milik sejumlah siswa SD yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Probolinggo Jawa Timur, akhirnya terungkap.

Jajaran Satreskrim Polres Kota Probolinggo berhasil menangkap MR (15), bocah asal Kebonsari Wetan Kota Probolinggo.

Pelaku yang ternyata masih remaja ini berhasil ditangkap atas kerja sama polisi dengan pihak keamanan sekolah.

Saat itu pihak keamanan SDN Sukabumi 2 sempat melihat ciri-ciri pelaku, yakni seorang laki-laki berperawakan gemuk yang menggunakan sepeda motor Vario putih dan menggunakan helm warna merah. Kemudian hal itu dilaporkan ke polisi.

Kedatangan polisi sempat terlihat oleh pelaku. Tak ayal saat dilakukan penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku. Polisi akhirnya membekuk pelaku di depan RSJ Hidayatullah.

Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Djumadi mengatakan, pelaku diduga telah melakukan aksi perampasan HP merk Samsung milik korban CC, siswi kelas SD Tisnonegaran 1 Kota Probolinggo.

Kepada polisi, pelaku sengaja mengincar korbannya yang masih anak-anak usia SD agar lebih mudah dalam menjalankan aksinya. Pelaku yang masih di bawah umur ini juga mengaku merampas harta benda korban, bukan untuk menculiknya. Pelaku merampas HP, dompet dan perhiasan korban yang mayoritas pelajar SD.

Modus yang dilakukan pelaku adalah mengabarkan pada korbannya bahwa orang tua korban berada di rumah pelaku atau mengalami kecelakaan. Selain itu, pelaku juga mengiming-imingi korban akan dibelikan es krim.

“Motif dari perbuatan pelaku untuk menguasai barang berharga milik korban karena terdesak kebutuhan sehari-hari,” jelas Kompol Djumadi.

Kini, kasus tersebut sedang didalami oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Kota Probolinggo.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa baju dan celana pendek, motor jenis matic dan helm yang sering digunakan melakukan aksinya.

Pelaku terancam pasal 378 dan 368 KHUP tentang penipuan dan perampasan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim