Pelaku Penyebar Foto Porno Mantan Pacar, Statusnya Calon Mahasiswa S2

Pelaku Penyebar Foto Porno Mantan Pacar, Statusnya Calon Mahasiswa S2

TerasJatim.com, Surabaya – Beredar kabar, M Yusuf A (23), pelaku yang kini menjadi tersangka tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten pornografi, merupakan salah satu mahasiswa S2 di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Namun, kabar tersebut diklarifikasi oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair, Suko Widodo.

Menurut Suko, Yusuf yang disebut-sebut sebagai mahasiswa pascasarjana Unair, adalah berstatus calon mahasiswa.

“Tadi saya sudah ketemu sama pelaku. MYA ini memang merupakan lulusan Ilmu Hukum, jurusan Hukum Internasional, untuk strata satunya atau program sarjana. Sedangkan program pascasarjana, masih calon mahasiswa, karena baru masuk perkuliahan Februari 2019,” kata Suko, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, di Mapolda Jatim, Jumat (07/12) siang.

Suko mengakui, untuk Strata Satu (S1) atau program sarjana, pelaku tercatat menjadi mahasiswa Unair pada Fakultas Hukum, angkatan tahun 2014 dan baru lulus pada Maret 2018. Namun adanya kasus pornografi ini, Suko menegaskan jika itu masuk dalam ranah pribadi yang bersangkutan.

“Dalam kasus ini tidak ada hubungannya dengan kampus. Urusan kampus itu soal akademis dan nilai. Sehingga, civitas akademika Unair menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian. Terhadap kasusnya ini yang bersangkutan telah minta maaf, tadi sempat saya temui,” ungkapnya.

Suko menegasakan, pihak Unair akan memberikan sanksi kepada pelaku. “Dari pihak kampus adalah status calon mahasiswa baru, secara otomatis gugur dan tidak bisa menjadi mahasiswa pascasarjana Unair,” tuturnya.

Suko menambahkan, pihak Unair juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jatim untuk bisa mengungkap kasus ini. Menurut Suko, kasus cyber terlebih yang berhubungan dengan pornografi, menjadi persoalan besar.

“Pak Rektor juga bilang, beruntung cepat dilakukan, kalau tidak akan makin berkembang. Kejahatan cyber crime di bidang seks ini memang menjadi kejahatan internasional,” ujarnya.

 

Baca juga: http://www.terasjatim.com/sebar-foto-bugil-mantan-pacar-mahasiswa-s2-asal-gresik-ditangkap/

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).  Dari kasus ini, polisi menangkap MYA (23), pria asal Gresik yang merupakan pelaku penyebar video porno enam wanita di situs dewasa. Aksi tak pantas pelaku ini telah berlangsung sejak tahun 2013 lalu. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim