Pelaku Penusukan di Kayumas Situbondo Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku Penusukan di Kayumas Situbondo Dijerat Pasal Berlapis

TerasJatim.com, Situbondo – HD, tersangka pelaku penusukan hingga menyebabkan Sudiyanto (18), meninggal dunia, kini terancam  pasal berlapis.

Kapolsek Arjasa AKP Supadi menjelaskan, HD ditetapkannya sebagi tersangka dengan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

“Polisi sudah tetapkan HD sebagai tersangka denngan ancaman pasal berlapis,” jelas Supadi, Selasa (28/11).

Supadi menegaskan, pelaku penusukan di jalan raya Desa Kayumas Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo tersebut, hanya satu orang. Sementara MT, rekan tersangka HD, hanya menyaksikan saat insiden penusukan terjadi.

Usai menusuk korbannya dengan menggunakan sebilah pisau, tersangka kemudian kabur.

Selain HD, sebelumnya polisi juga sempat mengamankan temannya berinisial MT. Namun statusnya hanya sebagai saksi. Karena saat kejadian, pelajar berusia 16 tahun itu tidak ikut melakukan penusukan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penusukan dipicu karena tersinggung saat pelaku disalip korban di tengah jalan.” imbuhnya.

Terpisah, pihak keluarga tersangka HD saat temui TerasJatim.com, mengaku sedih atas kejadian ini. Namun keluarga pasrah dengan kasus hukum yang menjerat .HD.

Pihak keluarga berharap, agar kasus tersebut diselesaikan dengan baik oleh pihak kepolisian, serta kejadian ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi HD. (Edo/Ak/Kta/Red/TJ)

Dirawat 2 Hari, Korban Penusukan di Kayumas Situbondo Akhirnya Meninggal Dunia

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim