Pelaku Pengeroyokan Yang Menewaskan 2 Pesilat di Surabaya Ditangkap

Pelaku Pengeroyokan Yang Menewaskan 2 Pesilat di Surabaya Ditangkap

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah beberapa hari melakukan upaya penyelidikan, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil menangkap dua orang oknum suporter Bonek yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan hingga menewaskan dua orang pesilat anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes M Iqbal menjelaskan, keduanya adalah M Ja’far (24), warga Jalan Pogot, Surabaya dan M. Tyok (19), warga Jalan Balongsari, Surabaya. Keduanya diduga menganiaya korban dengan memukulkan potongan bambu ke bagian tubuh hingga kepala korban.

Iqbal menuturkan, peristiwa tersebut berawal pada Sabtu (30/09) malam, ketika sejumlah rombongan suporter Bonek akan menonton pertandingan sepak bola di Stadion Bung Tomo Surabaya.

Saat melintas di Jalan Romokalisari Surabaya, rombongan suporter berpapasan dan sempat bersinggungan dengan rombongan PSHT yang hendak mengikuti sebuah kegiatan di Gresik. Saat itulah terjadi bentrokan antara kedua rombongan namun berhasil dibubarkan oleh anggota kepolisian.

Namun setelah usai pertandingan sepak bola, pada Minggu (01/10) dinihari, sejumlah suporter Bonek berkumpul di depan SPBU Jalan Balongsari, Surabaya untuk mengadang rombongan PSHT yang kembali dari Gresik.

“Saat kedua korban berboncengan dengan sepeda motor melintas di Jalan Raya Tandes Lor Surabaya, tiba-tiba dihadang dan dipukuli oleh pelaku dengan menggunakan bambu secara bersama-sama dengan massa Bonek lainnya,” terang Iqbal, dengan didampingi perwakilan dari Bonek dan PSHT, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (05/10).

Akibatnya, korban Muhammad Anis (22), warga Simo Pomahan Surabaya, dan Aris Eko Ristanto (25), warga asal Kepohbaru Bojonegoro meninggal dunia. Sementara sepeda motor yang ditumpangi kedua korban dibakar oleh massa Bonek.

Kini, kedua tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah bambu, batu, kaos warna hitam, celana pendek, topi dan ponsel. Selain itu alat bukti yang sudah diperiksa di laboratorium forensik seperti rekaman video di lokasi kejadian, bercak darah yang identik dengan korban, serta sidik jari pada bambu yang digunakan untuk memukul korban juga identik dengan dua tersangka.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Iqbal menegaskan, kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah nama lain. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim