Pelaku Jambret di Srengat Blitar, Klenger Dihajar Massa

Pelaku Jambret di Srengat Blitar, Klenger Dihajar Massa

TerasJatim.com, Blitar – Apes menimpa Dian Wahyu Utomo, warga Desa Maron Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar Jatim.

Pria berusia 32 tahun ini, babak belur dihajar massa setelah tertangkap warga usai menjambret Rurin Widayati (35), wanita asal Desa Ngaglik Kecamatan Srengat, di area persawahan Desa Ngaglik Kecamatan Srengat, Minggu (02/04) malam.

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat korban dibonceng saudaranya Larasati, melintasi jalan persawahan menuju Desa Ngaglik Kecamatan Srengat, Minggu (02/04) malam, sekira pukul 18.00 WIB.

Namun, tiba-tiba dari arah belakang, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario langsung merampas tas milik korban dan tancap gas.

Merasa menjadi korban aksi penjambretan, korban berteriak meminta pertolongan warga. Namun pelaku sudah kabur dari lokasi kejadian.

Korban dan warga kemudian menemukan tas miliknya sekitar 200 meter dari TKP, serta sebuah dompet milik pelaku. Diduga usai membetot tas korban, pelaku panik hingga tas korban dan dompetnya terjatuh.

Tak lama berselang, pelaku datang ke lokasi dan berpura-pura hendak menolong korban yang tengah berada kerumunan massa.

Dasar nasib apes, ternyata korban mengenali ciri pelaku dan langsung berteriak menunjuk pelaku, hingga massa spontan menghakiminya hingga babak belur.

“Pelaku awalnya mengelak, namun akhirnya mengaku setelah dicocokkan dengan identitas di dompet yang terjatuh bersama tas korban. Pelaku selanjuutnya diamankan massa dan diserahkan ke polisi,” ujar Paur Humas Polres Blitar Kota, Bripka Joko Pramusinto, Senin (03/04)

Dari pemeriksaan polisi, ternyata pelaku juga pernah tersangkut kasus kriminal lainnya dan sempat ditahan di Lapas Sidoarjo.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario nopol AG 6949 IU warna putih,  sebuah tas warna coklat yang berisi handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp352 ribu.

Pelaku dipastikan akan kembali meringkuk di sel jeruji besi, dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim