Pelakor Bunuh Istri Selingkuhan, Ini Motifnya

Pelakor Bunuh Istri Selingkuhan, Ini Motifnya

TerasJatim.com, Sampang – Kasus tewasnya Siti Maimuna, wanita 30 tahun, warga Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, yang diduga karena aksi pembunuhan, akhirnya terungkap.

Untuk diketahui, insiden berdarah ini terjadi di rumah korban, pada Selasa (09/01/2024) sekira pukul 03.30 WIB.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian setempat akhirnya menangkap Fitri, wanita 23 tahun, yang ternyata selingkuhan suami korban.

Antara pelaku dan suami korban, diketahui mempunyai hubungan gelap dan sudah berjalan selama 2 tahun terakhir, tanpa sepengetahuan korban.

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, yang diwakili Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menjelaskan, pelaku diamankan di rumahnya, yang tidak jauh dari rumah korban.

“Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti, berupa celurit yang dipergunakan membunuh korban Siti Maimuna. sepasang pakaian yang dipakai tersangka saat melancarkan aksi kejinya walaupun sudah di buang di semak belukar di belakang rumah tersangka,” ujar Sigit, Kamis (18/01/2024).

“Alasan tersangka membunuh korban motifnya cemburu. Tersangka FT ini sakit hati pada suami korban yang memilih istrinya, padahal antara tersangka dan suami korban ini sudah menjalin cinta terlarang selama 2 tahun,” beber Sigit.

Sementara, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto menambahkan, dalam melakukan pembunuhan terhadap korban Siti Maimuna, tersangka FT membacokkan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban secara berulang–ulang.

“Kini tersangka FT dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sampang,” terang Sujianto.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara,” pungkas dia. (Isk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim