Pekerjakan Anak di Bawah Umur Sebagai Purel Karaoke, 2 Orang ini Dibekuk Polisi

Pekerjakan Anak di Bawah Umur Sebagai Purel Karaoke, 2 Orang ini Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Diduga mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah warung karaoke, Putri Rahmawati alias Nia (24), wanita warga asal Kabupaten Lumajang, dan Sahmul Laili alias Salsa (23), pria asal Dusun Krajan Desa Alas Buluh Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kalipuro Polres Banyuwangi.

Keduanya ditangkap polisi di salah satu warung remang-remang di kawasan Warung Panjang, di wilayah Kecamatan Kalipuro Banyuwangi, pada Minggu (02/09) malam kemarin.

Kapolsek Kalipuro AKP. Supriyadi menuturkan, kedua pelaku diduga mempekerjakan korban seorang perempuan yang masih berusia 14 tahun, warga Kecamatan Wongsorejo, untuk dijadikan pemandu lagu dan menemani tamu di warung Citra 88 di kawasan Warung Panjang.

“Korban dipekerjakan oleh Nia dengan cara menemani para tamu pria untuk minum-minuman keras dengan upah Rp75 ribu. Sedangkan Sahmol Laili alias Salsa, berperan mengantarkan korban ke kontrakan Nia sebelum berangkat ke tempat karaoke,” jelasnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah sepeda motor Honda nopol P 2529 WF, sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp75 ribu.

Kedua pelaku dijerat Pasal 76i jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim