Pejabatnya Jadi Tersangka, Pemkot Madiun Siapkan Pendampingan Hukum

Pejabatnya Jadi Tersangka, Pemkot Madiun Siapkan Pendampingan Hukum
Sekretaris Kota Madiun, Maidi

TerasJatim.com, Madiun – Beberapa pejabat di jajaran Pemkot Madiun Jatim yang tersandung masalah hukum, disikapi pemkot dengan menyiapkan pendampingan hukum.

Satu diantaranya yang terbaru menimpa Widi Santoso (47) Kasubag Protokol Sekretariat DPRD Kota Madiun,yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Kamis (21/07) lalu, atas kasus pembangunan proyek gedung baru DPRD di Jalan Taman Praja, Madiun.

Pada pembangunan proyek gedung wakil rakyat senilai Rp 29,3 Milyar, Widi Santoso bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Menurut Sekretaris Kota Madiun, Maidi, pendampingan hukum tidak hanya diberikan kepada Widi, tetapi juga Sekretaris DPRD, Agus Sugijanto, yang lebih dulu ditahan oleh Kejati Jatim.

“Proses pemanggilan pak Widi itu sudah lama, yang jelas ada pendampingan hukum untuk pak Widi, termasuk juga ke pak Agus. Kalau untuk upaya penangguhan penahanan, masih kita koordinasikan,” ungkap Maidi kemarin.

Tidak hanya Widi Santoso, dalam waktu yang bersamaan, penyidik Kejati Jatim turut melakukan penahanan terhadap Aditya (42), selaku pelaksana di lapangan pembangunan proyek gedung DPRD yang dikerjakan PT Aneka Jasa Pembangunan.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Sidoarjo selama 20 hari, terhitung sejak Kamis 21 Juli 2016 sampai 9 Agustus mendatang.

Dengan penahanan Widi Santoso dan Aditya, maka secara keseluruhan sudah ada delapan orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi, pembangunan gedung DPRD kota.

Dari delapan tersangka, lima diantaranya sudah ditahan, yakni Sekwan, Agus Sugijanto, Direktur PT Parigraha Consultan selaku Manajemen Konstruksi, Ir. Soemanto dan stafnya Iwan Suwasana, Widi Santoso serta Aditya.

Sedangkan dua lainnya, yakni Sonhaji dan Kaiseng masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan Direkut PT AJP, Hedi Karnomo sementara ini belum ditahan meski ditetapkan tersangka, karena statusnya sebagai justice collaborator atau pelapor. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim