Pejabat Yang Tak Setor LHKPN Diduga Terkait Panama Papers

Pejabat Yang Tak Setor LHKPN Diduga Terkait Panama Papers

TerasJatim.com, Jakarta – Banyaknya pejabat negara di Indonesia yang enggan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  disorot oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).

Disebutkan, per Maret 2016 pejabat negara yang membandel tersebut mencapai 90 ribu orang.

Fitra menduga, mereka yang enggan melaporkan LHKPN-nya dimungkinkan memiliki keterkaitan dengan daftar nama pejabat RI yang masuk dalam daftar Panama Papers.

Sekretaris Jenderal Fitra, Yenny Soetjipto mengatakan, Panama Papers sangat berkaitan jika dibandingkan dengan LHKPN KPK sebagai bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.

Beberapa nama pejabat negara yang masuk dalam dafar tersebut adalah Harry Azhar Azis, Djan Faridz, Rini Soemarno, Oesman Sapta Odang,  Rusdi Kirana, dan beberapa anggota DPR.

“Meski bukan mayoritas di tengah nama pengusaha, namun nama para pejabat yang masuk dalam daftar Panama Papers dan tidak melaporkan LHKPN Itu cacat integritas,” katanya.

Menurutnya LHKPN selama ini hanya dijadikan sebagai syarat formalitas agar para pejabat negara dapat lolos menduduki jabatan tinggi di pemerintahan.

Selin itu, hingga kini tidak pernah dilakukan investigasi secara mendalam terkait kepemilikan aset para pejabat negara yang dilaporkan dalam LHKPN-nya.

“LHKPN hanya dijadikan formalitas, tapi tidak ada investigasi. Ini PR KPK,” imbuhnya.

Melihat gejala ini, Fitra menilai perlunya diadakan penyelidikan secara mendalam mengenai integritas yang dimiliki oleh para pejabat negara.

Dengan demikian kedepanya Presiden Jokowi tidak asal pilih dan memberikan catatan tersendiri bagi para penyelenggara negara. Untuk itu dibutuhkan reformasi agar LHKPN tidak dipandang sebagai syarat administrasi formalitas saja. (Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim