Pedagang Pasar Tulakan Geruduk Disperindag Pacitan, Ada Apa?

Pedagang Pasar Tulakan Geruduk Disperindag Pacitan, Ada Apa?

TerasJatim.com, Pacitan – Sejumlah perwakilan pedagang di Pasar Tulakan, Desa Bungur, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pacitan, Senin (05/08/19) sore.

Kedatangan mereka bermaksud menyampaikan bahwa mereka akan melaksanakan aktifitas kembali, yakni dengan berjualan di tempat sebelumnya.

Untuk diketahui, Pasar Tulakan merupakan lahan yang disengketakan. Beberapa waktu lalu lokasi tersebut telah dilaksanakan pengosongan tempat oleh Disperindag.

“Kedatangan kami hanya ingin menyampaikan kepada Kepala Disperindag, bahwa pada hari pasaran Kliwon depan, kami (pedagang) akan melakukan aktifitas kembali dan kami akan mendirikan tenda darurat,” kata Handaya Aji, pendamping perwakilan pedagang Pasar Tulakan.

Menurutnya, para pedagang hanya menggantungkan penghasilannya dari berdagang saja dan tidak ada pekerjaan lainnya sebagai alternatif. Bahkan, pekerjaan berdagang yang dilakukan di atas tanah sengketa (Pasar Tulakan) tersebut, sudah dilakukan sebelum Indonesia merdeka.

“Jadi, ini sudah ada sejak nenek moyang dulu dan turun temurun. Ketika ada sengketa dan secara hukum dinyatakan kalah, tapi perjuangan masih jauh serta masih banyak upaya-upaya lainnya untuk dilakukan,” katanya.

Meski demikian, pihaknya mewakili sejumlah para pedagang di Pasar Tulakan, akan meminta bantuan perlindungan hukum kepada polisi dalam hal ini Kapolres Pacitan.

“Jika suatu saat ada perintah eksekusi dan seumpama pedagang bertahan, itu bukan dalam rangka menentang negara tetapi sebagai benteng terakhir untuk mempertahankan tanah negara menurut keyakinan kami, dan supaya ini dilakukan dengan cara-cara persuasif,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Supomo, Kepala Disperindag Pacitan mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Disperindag sudah sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), yakni mengatur, mengelola dan menata pasar. Sedangkan urusan tanah, sertifikat itu bukan di Disperindag tetapi di bagian hukum dan aset atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Untuk melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung itu sudah kami laksanakan. Asetnya adalah milik Pemkab seperti los, kios dan sebagainya itu sudah kita bersihkan. Dan putusannya itu kan memerintahkan tergugat untuk segera mengosongkan, sehingga baik pedagang kita pindahkan maupun aset kita bersihkan,” ujarnya.

Kepada TerasJatim.com, Supomo mengaku sudah mengupayakan semaksimal mungkin kepada para pedagang untuk relokasi atau dipindahkan, baik ke pasar induk maupun mencari tempat sendiri.

“Kemarin itu kan kita data, yang mau ke pasar induk itu ada 6 pedagang, terus ke pasar desa itu 1 orang, dan yang 9 pedagang katanya mau cari tempat sendiri, ya monggo (silahkan) dan kita sudah mengupayakan,” imbuhnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim