Pasca Vonis Saipul Jamil, 4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Oleh KPK

Pasca Vonis Saipul Jamil, 4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Oleh KPK
Saipul Jamil berunding dengan penasihat hukumnya usai divonis 3 tahun dalam kasus pelecehan seksual di PN Jakarta Utara, Rabu (15/06) kemarin

TerasJatim.com, Jakarta – Pasca melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 7 orang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang melibatkan Saipul Jamil.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status empat dari tujuh orang itu sebagai tersangka dan dinaikkan ke tingkat penyidikan‎,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/06).

Keempatnya yakni Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi (R), dua pengacara pedangdut Saipul Jamil (SJ) yakni Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K), dan kakak Saipul Jamil yakni Samsul Hidayatullah (SH).

Penetapan keempatnya ini diduga terkait transaksi suap kasus penanganan perkara dugaan pelecehan seksual terdakwa Saipul Jamil yang disidangkan pada PN Jakut.

Basaria mengungkapkan, dalam kasus ini panitera pengganti Rohadi sebagai penerima suap. Sementara tiga lainnya Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K), dan Samsul Hidayatullah (SH) sebagai pemberi suap.

“BN, SH, dan K dalam ini dalam posisinya sebagai pemberi, mereka melakukan, menyuruh, dan menyerahkan,” kata Basaria.

Selaku penerima suap Rohadi disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap Berthanatalia, Kasman dan Samsul dijerat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tiga orang lainnya yang turut diamankan kemarin, yakni seorang Panitera Pengganti PN Jakut bernama Dolly Siregar dan dua orang sopir telah dipulangkan oleh KPK. Ketiganya berstatus saksi dalam kasus ini. (Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim