Pasca Putusan MK, Besok KPU Jatim Tetapkan Cagub-Cawagub Jatim Terpilih

TerasJatim.com, Surabaya – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim akan melakukan Rapat Pleno Penetapan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jatim terpilih tahun 2024, pada Kamis, 6 Februari 2025 besok.
“Pasca diputusnya perkara Nomor: 265 berkaitan dengan Pilgub Jatim, maka selanjutnya kami menunggu surat terusan Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI,” ujar Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, Rabu (05/02/2025).
Selanjutnya, KPU Jatim akan menyampaikan hasil penetapan melalui Rapat Pleno tersebut kepada Presiden, melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim.
Untuk diketahui, MK menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima. (Ah/Kta/Red/TJ)