Pasca Putusan MA, KPU Pusat Datangi KPU Mojokerto

Pasca Putusan MA, KPU Pusat Datangi KPU Mojokerto

TerasJatim.com, Mojokerto (Realita) – Komisioner KPU Pusat, Arif Budiman, mendadak mendatangi kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Minggu (15/11). Kunjungan mantan komisioner KPU Provinsi Jatim ini, untuk mengecek tahapan pilkada Kabupaten Mojokerto. Menyusul, pasca putusan kasasi Mahkamah Agung, apakah menganggu tahapan pilkada atau tidak.

Kunjungan Arif Budiman didampingi KPU Provinsi Jawa Timur Eko Sasmito ini, ditemui tiga komisioner masing-masing Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq, Afidatusshaliha dan Ahmad Arif. Mereka kemudian melakukan pertemuan tertutup di ruang Sekretaris KPU Heru Kendoyo. Usai melakukan pertemuan tertutup untuk wartawan, Arif Budiman langsung menuju Gor Diknas untuk mengecek logistik, diantaranya kotak suara dan bantalan untuk tatanan coblosan surat suara.

Arif Budiman mengatakan kedatangannya untuk memonitoring bagaimana mereka melaksanakan keputusan MA. “Karena Mojokerto baru saja mendapat perintah MA, tadi malam (kemarin, 14/11), mereka sudah pleno melaksanakan putusan MA,” katanya didampingi Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Minggu (15/11).

Tak hanya itu, kedatangannya juga mengecek kesiapan logistik pilkada setempat. “Seluruh logistik Pilkada Kabupaten Mojokerto sudah siap kecuali dua yakni surat suara dan formulir,” katanya. Arif mengatakan belum dicetaknya surat suara dan formulir rekapitulasi suara untuk Pilkada Kabupaten Mojokerto karena menunggu putusan hukum tetap atas sengketa Tata Usaha Negara (TUN).

“Surat suara dan formulir memang belum dicetak karena harus mencantumkan pasangan calon,” katanya.

Dari amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), MA memerintahkan KPU Mojokerto mencoret salah satu pasangan calon dari tiga pasangan calon sebelumnya sehingga kini tersisa dua pasangan calon.

Pasangan nomor urut 1 Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Sjah) akhirnya dicoret KPU setempat, karena terbukti memalsu surat dukungan DPP PPP pimpinan Djan Farid. Pencoretan itu adalah putusan kasasi MA atas perkara TUN yang diajukan calon inkumben Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi. Sehingga dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto tersisa dua pasangan calon yakni calon incumbent pasangan nomor 2 Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan calon perseorangan nomor 3 Misnan Gatot-Rahma Shofiana.

Terkait nomor urut pasangan calon di surat suara, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq menegaskan bahwa nomor urut dua pasangan yang tersisa tetap meski ada pencoretan salah satu pasangan calon. “Nomor urut di surat suara nanti untuk dua pasangan calon tetap seperti hasil pengundian nomor urut yakni nomor 2 Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan nomor 3 Misnan Gatot-Rahma Shofiana,” ujar Ayuhanafiq. (Sumber : Realita.co)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim