Pasca Digerebek di Sebuah Hotel di Tuban, Pak Kades dan Bu Dosen Menjadi Tersangka Perzinahan

Pasca Digerebek di Sebuah Hotel di Tuban, Pak Kades dan Bu Dosen Menjadi Tersangka Perzinahan

TerasJatim.com, Tuban – Pasca penggerebekan MJ (38), oknum Kepala Desa di  wilayah Kecamatan Widang Kabupaten Tuban dan LPS (29), wanita yang juga tercatat sebagai dosen pengajar di salah satu perguruan tinggi swasta di kota Tuban, penyidik Sareskrim Polres Tuban Jawa Timur, akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus perzinahan.

Kasubbag Humas Polres Tuban, Elis Suendayati mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 284 KUHP, tentang perzinahan. Keduanya kini dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

“Keduanya, baik dosen dan juga kades sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” ujarnya.

Lanjut Elis, hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi.

Sebelumnya, seperti yang ditulis di TerasJatim.com, MJ seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Widang Kabupaten Tuban dan  LPS, warga Kedinding Surabaya, wanita yang juga dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Tuban, digerebek polisi saat sedang berduaan di kamar nomor 60 sebuah hotel di jalan Manunggal Selatan Kota Tuban, Sabtu (10/09) dinihari, sekira pukul 02.00 WIB.

Mereka berdua digerebek petugas Polres Tuban atas laporan suami LPS yang juga anggota polisi yang bertugas di Surabaya.

Saat digerebek, di dalam kamar hotel, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya kondom bekas pakai dan juga belum terpakai serta pembalut wanita. (Wid/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim