Pasangan Suami Istri Kompak Nyolong di Toko Swalayan

Pasangan Suami Istri Kompak Nyolong di Toko Swalayan

TerasJatim.com, Surabaya – Sepasang suami istri Arifin (30), warga Banyu urip dan Ida (38), warga Manukan Surabaya, ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya, lantaran kedapatan melakukan pencurian barang-barang di sebuah toko swalayan di Surabaya.

Tidak hanya di Surabaya, ternyata pasangan ini juga kerap melakukan aksinya dil uar kota.

Namun apes, saat melakukan aksinya di sebuah swalayan di Jalan Bratang Gede Surabaya, keduanya dipergoki salah satu karyawan toko. Tak pelak, keduanya tak berkutik.

Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno,  kedua pasutri ini ditangkap setelah mendapat laporan dari korban Mustaqim (37) warga Jalan Krukah Lama Surabaya.

Modus yang dilakukan pasangan ini dengan membagi peran. Arifin bertugas sebagai pemetik barang dan memasukkannya ke dalam celana yang telah dimodifikasi sakunya. Sedangkan Ida, istrinya, bertugas mengelabuhi kasir dengan membayar beberapa item barang.

Selanjutnya, tersangka Arifin keluar dengan barang curian menuju mobil rentalan jenis Avanza.

“Setelah mendapat laporan, petugas langsung menuju ke Swalayan Reny dan berhasil membawa dua tersangka berikut barang bukti hasil curian. Ternyata, pasutri ini spesialis pencuri swalayan lintas kota dan provinsi,” ujar Bayu.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku beraksi selain di Surabaya, juga di Malang dan Jawa Tengah.

Selain keduanya, petugas juga berhasil mengamankan Lasmi, warga Kapas Madya sebagai penadah, serta barang bukti berupa, satu unit mobil avanza nopol L 1907 XC, celana yang dimodifikasi, uang tunai 250 ribu, 32 buah kosmetik, dan 13 produk susu instan kemasan.

“Untuk pasutri ini kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan untuk penadahnya, dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan,  dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” pungkas Bayu.

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim