Para Pelaku Pembunuhan Mantan Pengikut Dimas Kanjeng, Divonis 10-20 Tahun Penjara

Para Pelaku Pembunuhan Mantan Pengikut Dimas Kanjeng, Divonis 10-20 Tahun Penjara

TerasJatim.com, Probolinggo – Sidang kasus pembunuhan terhadap dua orang mantan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani dan Ismail Hidayah, akhirnya memasuki babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjatuhkan putusan pidana penjara kepada empat pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap santri yang dianggap mbalelo tersebut.

Keempat terdakwa tersebut masing-masing Wahyu Wijaya, Kurniadi, dan Wahyudi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Sementara, satu terdakwa Ahmad Suryono divonis lebih ringan dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Sementara dalam perkara pembunuhan Ismail Hidayah, santri lainnya, terdakwa Wahyu Wijaya divonis 20 tahun penjara, Ahmad Suryono divonis 12 tahun penjara, Mishal Budianto divonis 15 tahun penjara dan Tukijan 20 tahun penjara serta Suari divonis 10 tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim yang dipimpin Yudistira Alfian, para terdakwa mengajukan keberatan dan menyatakan banding. Keberatan serupa juga disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan yang menganggap putusan majelis hakim terlalu ringan.

“Para terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya. Berapapun hukumannya sama saja mengakui perbuatan tersebut. Majelis hakim telah mengamini proses hukum yang tidak prosedural, padahal terdakwa telah mencabut berita acara pemeriksaan dan mengalami intimidasi saat proses penyidikan,” kata penasehat hukum terdakwa, Moch Sholeh, seperti dilansir Okezone, Kamis (16/03).

Putusan majelis hakim ini diberikan sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani yang dianggap telah menyimpang dari ajaran padepokan. Vonis ini lebih ringan dari dibanding tuntutan tim JPU yakni hukuman penjara seumur hidup atas permufakatan jahat menghilangkan nyawa seseorang.

Mohamad Usman, anggota tim JPU, menyatakan, keberatan tersebut dilakukan karena pihaknya berkeyakinan bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan telah memenuhi unsur-unsur adanya tindakan pembunuhan berencana tersebut.

“Kami menyatakan banding. Kami yakin alat bukti dan saksi yang diajukan telah memenuhi unsur adanya perencanaan dalam pembunuhan tersebut,” tandasnya. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim