Pangdam: PPKM Mikro Diberlakukan, Tak Sembarang Pendatang Bisa Masuk Kampung

Pangdam: PPKM Mikro Diberlakukan, Tak Sembarang Pendatang Bisa Masuk Kampung

TerasJatim.com, Surabaya – Ada sejumlah aturan bagi pengunjung maupun pendatang yang akan tinggal di Surabaya selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Pasalnya, bagi pendatang diwajibkan untuk menunjukkan surat bebas Covid yang harus diketahui oleh pihak RT.

“Untuk kampung sudah diberikan batasan-batasan. Jangan sampai ada pendatang masuk yang tidak jelas asal-usulnya. Pendatang baru boleh masuk di kampung apabila yang bersangkutan bebas dari Covid-19. Bisa melalui penunjukkan surat bebas Covid atau langsung tes Rapid Antigen,” kata Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto, usai meninjau Posko PPKM Mikro di Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan Surabaya, Rabu (10/02/21) siang.

Di lokasi tersebut, Pangdam yang datang bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta ini, juga menyempatkan mendengar paparan dari pihak kelurahan setempat. Pangdam menilai, jika paparan yang telah disampaikan itu sudah sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor: 3 tahun 2021.

“Artinya di kampung ini sudah ada pos, ruang isolasi. Apabila terdapat di kampung ini yang terkena Covid-19, harus dilaksanakan isolasi di ruang yang ditentukan,” bebernya.

Pangdam menambahkan, di kampung tersebut Babinsa dan Bhabinkamtibmas pun memiliki peranan ketika terdapat warga yang terkontaminasi Covid-19.

“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bisa melaksanakan tracing di wilayah itu,” tegasnya. (Im/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim