Pamer Kemaluan ke Anak di Bawah Umur, Driver Ojol Ditangkap

Pamer Kemaluan ke Anak di Bawah Umur, Driver Ojol Ditangkap

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang ojek online (Ojol) pelaku pelecehan seksual dengan modus pamer kemaluan kepada anak di bawah umur.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prastya menjelaskan, pelaku berinisial BM, pria 51 tahun, warga Jalan Babatan Pantai Utara Kecamatan, Kenjeran Surabaya.

Herlina menyebut, awal dari peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap AR, anak di bawah umur itu, bermula pada Rabu, 22 November 2023, sekitar pukul 13.31 WIB.

Saat itu pelaku yang bekerja sebagai ojek online sedang mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor, Kota Surabaya.

“Saat itu korban AR sedang bermain sendirian di depan rumahnya. Karena keadaan sekitar sangat sepi, kemudian tersangka BM mendekati korban dan memanggilnya untuk melakukan aksi bejatnya tersebut,” ungkap Herlina, Sabtu (02/12/2023)

Herlina mengungkapkan, setelah korban mendekat, pelaku langsung membuka celana yang dipakainya lantas mengeluarkan alat kelaminnya.

“Pelaku BM menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelamin BM untuk melakukan masturbasi,” jelas Herlina.

Setelah itu, korban diminta untuk memegangi alat pelaku dengan menggunakan tangan kirinya. Tak berhenti di situ, pelaku melakukan masturbasi dan mengocok alat kelaminnya dengan menggunakan tangan kanan korban.

Atas kejadian tersebut, ibu korban kemudian mendatangi SPKT Polres Tanjung Perak guna melaporkan perbuatan pelaku.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu baju batik warna hitam lengan pendek, satu jaket ojek online warna hijau, satu celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu, satu tas warna hitam, satu masker dan satu unit sepeda motor Revo dan satu helm warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim