Palsukan Kosmetik, Pria asal Tuban ini Raup Ratusan Juta Rupiah

Palsukan Kosmetik, Pria asal Tuban ini Raup Ratusan Juta Rupiah

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membekuk pria berinisial BS (33), warga asal Kabupaten Tuban, terkait pemalsuan kosmetik merek KLT.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, tersangka BS ditangkap di sebuah gudang toko online shop Kosmetik Murah yang berada di Jalan Lebak Timur Surabaya.

“Tersangka BS diringkus karena diduga dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan kosmetik palsu yang tidak memenuhi beberapa hal seperti standar, keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu, serta tidak memiliki izin edar. Dari pengungkapan tersebut, Polda Jatim menyita ratusan barang bukti kosmetik palsu bermerek KLT,” jelas Dirmanto saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Jumat (08/04/2022).

Sementara, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni memalsukan merek resmi dan punya izin edar. Aksi BS dilakukan sejak 3 tahun terakhir.

“Tersangka BS melakukan usaha ini sejak tahun 2019. Tersangka dulu bekerja di KLT. Setelah berhenti, tersangka melakukan pemalsuan produk KLT,” ucap mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.

Oki menyebutkan, dari aksi kejahatan yang dilakukannya, tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp570 juta, meski tersangka hanya berbekal bahan baku seperti alkohol, air, sabun batangan dan pewarna makanan.

“Tersangka ini juga memperdagangkan di media daring dengan harga yang lebih murah. Harga satu paket KLT yang asli bisa ratusan ribu rupiah, namun oleh tersangka produknya dijual Rp90 ribu. Sehingga konsumen KLT lari ke produk tersangka,” beber Oki.

Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolda Jatim. Dia dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim