Palsukan Ijazah, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Divonis 1 Tahun Percobaan

Palsukan Ijazah, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Divonis 1 Tahun Percobaan

TerasJatim.com, Sidoarjo – M. Rifai, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo (nonaktif), divonis satu tahun percobaan dalam kasus penggunaan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai anggota legislatif periode 2014-2019.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Rifa’i dengan hukuman dua tahun.

Dengan vonis ini, Rifa’i tidak otomatis masuk penjara. Rifai baru akan dimasukan penjara apabila dalam masa percobaan selama satu tahun melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi.

“Majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 69 Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional,” kata Ketua Majelis Hakim, I Gede Agung Bagus Komang Wijaya Adhi.

Terdakwa juga terbukti sah menggunakan ijasah palsu di KTP-nya serta untuk mendaftar anggota DPRD Sidoarjo periode 2014-2019. Padahal pihak Universitas Yos Sudarso Surabaya tidak pernah mengeluarkan ijazah S1 atas nama M. Rifai.

Sementara itu, Yunus Susanto, penasehat hukum Rifa’i mengaku keberatan dengan vonis ini. Menurutnya, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Yunus menambahkan, kliennya membuat KTP hanya berdasarkan isian blangko dan yang membuat adalah aparat pemerintahan desa. Pihaknya melihat ada unsur politis di balik putusan hakim yang tampaknya terkesan dipaksakan terdakwa harus dihukum.

“Dalam perkara ini sudah jelas kepentingan politiknya sangat kental,” imbuhnya.

Sebelumnya, seperti ditulis TerasJatim.com, M. Rifa’i yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan untuk mendaftar sebagai caleg pada Pileg 2014 lalu. (Is/Red/TJ)

Kasus Ijazah Palsu Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Akan Disidangkan Rabu Pekan Depan

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim