Palsukan 25 Akta Kredit, Marketing Sebuah Leasing di Bojonegoro Diciduk Polisi

Palsukan 25 Akta Kredit, Marketing Sebuah Leasing di Bojonegoro Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Bojonegoro – Seorang pria yang berprofesi sebagai marketing di salah satu perusahaan finance (leasing), UA (26), warga Dusun Bujel Desa Suwaloh Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro Jatim, harus meringkuk di dalam sel tahanan kepolisian setempat.

UA ditahan lantaran nekat melakukan pemalsuan surat atau keterangan palsu dalam pengajuan kredit terhadap 25 akta, di perusahaan leasing tempatnya bekerja. Atas perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp170 juta.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi menuturkan, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Bojonegoro Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Menurut Mashadi, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari pimpinan perusahaan sebuah leasing di Jalan Diponegoro Bojonegoro, pada Senin (28/08) lalu.

“Perbuatan pelaku baru diketahui perusahaan pada tanggal tersebut, sehingga baru melaporkan ke Polres Bojonegoro pada hari itu juga,” ujarnya, Selasa (05/09).

Mashadi menambahkan, terungkapnya aksi pelaku bermula saat seorang petugas penagih (debt collector) perusahaan melakukan penagihan terhadap seorang nasabah. Namun setelah dilakukan penagihan, diketahui bahwa nasabah tersebut tidak merasa pernah mengajukan kredit di perusahaan pembiayaan tempat pelaku bekerja.

“Perusahaan selanjutnya melakukan pengecekan terhadap pelaku, dan ternyata pelaku mengakui bahwa untuk pengajuan kredit tersebut data-datanya dipalsukan,” lanjutnya.

Mengetahui hal tersebut, selanjutnya pihak perusahaan meneliti seluruh berkas pengajuan kredit yang diajukan melalui pelaku. Dan hasilnya, ternyata pelaku juga telah melakukan pemalsuan terhadap berkas pengajuan kredit lainnya.

“Pelaku juga telah mengajukan kredit dengan memalsukan data sebanyak 24 pengajuan kredit lainnya,” imbuhnya. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 25 bendel pengajuan kredit fiktif,  sebuah BPKB sepeda motor Suzuki Satria dan 3 lembar surat pernyataan dari pelaku.

Dari proses penyidikan tersebut, petugas telah menjerat pelaku dengan Pasal 263 dan 266 KUHP. Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim