Paket Sabu Masuk Penjara Lewat Sandal Jepit, Lapas Mojokerto Mebgaku Kecolongan

Paket Sabu Masuk Penjara Lewat Sandal Jepit, Lapas Mojokerto Mebgaku Kecolongan

TerasJatim.com, Mojpkerto – Seorang napi berinisial AM (52) kedapatan menyimpan 3 gram sabu di dalam selnya di Lapas Klas IIB Mojokerto Jawa Timur.

Menurut pengakuan AM, narkotika golongan I itu didapat dari temannya yang sempat mengunjunginya berinisial AM, dengan cara menyelipkan ke sandal jepit saat membesuknya.

Kalapas Mojokerto Bambang Haryanto mengatakan, AM kepergok akan mengkonsumsi sabu di dalam sel saat petugas lapas merazia, pada Rabu (20/04) malam. Petugas pun menggeledah sel napi asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini.

Benar saja, di antara tumpukan beberapa barang dan baju AM di kamar selnya petugas menemukan sebuah kotak hitam yang di dalamnya terdapat sabu seberat 2,47 gram.

“Selain sabu, barang bukti yang kami sita ada bong (alat hisap sabu) dari botol kaca, 2 korek api, pipet, kotak rokok dan kotak hitam,” jelas Bambang, Kamis (21/04).

Lanjutnya, AM merupakan napi kasus narkoba yang sudah divonis 6 tahun penjara. Sebelumnya, pria 52 tahun itu ditahan di Lapas Bekasi. Sejak Januari 2015 lalu, AM dipindahkan ke Lapas Klas IIB Mojokerto.

Pria asal Kecamatan Sooko itu baru menjalani hukumannya selama 2 tahun 7 bulan. “Yang bersangkutan sudah diperiksa polisi. Dia kami amankan di sel pengasingan. Ke depan jika dibutuhkan untuk pemeriksaan kami persilakan,” ujarnya.

Adanya temuan ini menjadi bukti bahwa Lapas Klas IIB Mojokerto kembali kecolongan. Narkoba bisa dengan mudah masuk ke dalam lapas. Prosedur pengamanan bagi napi dan pembesuk yang tak begitu ketat disinyalir menjadi penyebabnya.

Bagaimana tidak, kata Kalapas Bambang, ternyata di lapas ini napi yang usai dibesuk tak digeledah lagi oleh petugas saat akan kembali ke sel. Sehingga petugas tak akan tahu jika napi membawa masuk narkoba atau barang terlarang lainnya yang diterima dari pengunjungnya.

“Selesai dibesuk tidak ada penggeledahan. Namun, hari ini pembesuk tidak boleh masuk dengan sandal sendiri,” tegas Bambang.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kota Mojokerto AKP Hendro Susanto menuturkan, AM mendapatkan pasokan sabu dari temannya yang juga pengedar sabu di luar lapas.

Modusnya, si pengedar menyelipkan barang haram tersebut ke sandal jepit saat membesuk AM. “Informasinya sabu itu dipesan AM dari teman, hanya menyebutkan inisial, masih kami dalami,” ungkapnya.

Meski tercatat sebagai napi atas kasus peredaran narkoba, lanjut Hendro, dalam kasus ini AM dianggap sebatas sebagai pengguna. Kendati begitu, AM akan dijerat dengan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yang bersangkutan kedapatan menyimpan sabu. Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara. Jadi hukumannya akan ditambah,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim