Overstay 9 Bulan, WN Pakistan di Ponorogo Ditangkap Imigrasi

Overstay 9 Bulan, WN Pakistan di Ponorogo Ditangkap Imigrasi
Muhamad Imran (28) (kiri), WNA asal Pakistan, saat diamankan di Kantor Imigrasi Klas III Ponorogo

TerasJatim.com, Ponorogo – Kantor Imigrasi Klas III Ponorogo, Jawa Timur, menangkap dan mengeluarkan surat perintah deportasi terhadap seorang warga negara asing asal Pakistan, Muhamad Imran (28), karena kedapatan melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia.

Muhammad Imran (28), harus di deportasi dari wilayah  Indonesia karena terbukti overstay selama 286 hari, terhitung sampai tanggal 15 Maret 2015 lalu.

Imran tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 5 Maret 2015 dengan ijin tinggal nomor register 2B11CE0078-P berlaku dari 30 April 2015 sampai 2 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi kelas II Madiun.

Diketahui, Imran menikah dengan seorang warga Ponorogo bernama Nadya Asharoh Windarti yang beralamat Jl. Parikesit Ponorogo Jawa Timur. Mereka menikah di Pakistan dan akta nikah telah didaftarkan di Kedutaan Besar Indonesia di Pakistan.

Dari pernikahan ini mereka mempunyai dua orang anak yakni Muhammad Huzaifa dan Aleeza keduanya lahir di Haripur Pakistan dan telah didaftarkan sebagai pemegang dwi kewarganegaraan (avidavit).

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga negara asing yang overstay di Ponorogo. Dari hasil pengawasan serta pengintaian tim Wasdakim menemukan Muhammad Imran yang telah menetap di Ponorogo mengikuti istrinya yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” ungkap Najarudin Safaat, kepala kantor Imigrasi Ponorogo.

Lebih lanjut Najar mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, Muhammad Imran terbukti telah melakukan pelanggaran keimigrasian yakni overstay selama kurang lebih 9 bulan.

Yang bersangkutan terbukti melanggar Undang-Undang no.6 tahun 2011 pasal 78 ayat (8) tentang Keimigrasian yakni pelanggaran overstay lebih dari 60 hari.

Selama penangkapan dan dimintai keterangan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan mengakui kesalahannya.

“Untuk sangsi dari pelanggaran tersebut yang bersangkutan didetensikan di Kantor Imigrasi Ponorogo selama 14 hari. Dan saudara Muhammad Imran akan di deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Tangerang Banten, pada Selasa 29 Maret 2016,” imbuh Najar. (Anny/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim