OTT di Nganjuk, Bupati Bersama Ajudannya dan Sejumlah Camat Jadi Tersangka Suap

OTT di Nganjuk, Bupati Bersama Ajudannya dan Sejumlah Camat Jadi Tersangka Suap
(Doc: Twitter KPK)

TerasJatim.com – Setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, status hukum Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka suap kasus jual beli jabatan pada pengisian perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk Jatim.

Selain Novi, terdapat 4 camat yang juga menjadi tersangka, yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), dan Camat Loceret Bambang Subagio (BS).

Sedangkan 2 tersangka lainnya, yakni mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk, M Izza Muhtadin.

Kasus hasil OTT antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri ini, kini sepenuhnya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Poerwanto saat jumpa pers di KPK, pada Senin (10/05/21) malam, mengatakan, para camat yang kini berstatus sebagai tersangka tersebut diduga memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati.

Uang panas tersebut terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dalam hal ini para camat dan juga pengisian jabatan di tingkat kecamatan di jajaran Pemkab Nganjuk.

Bupati Novi diduga sebagai penerima dan menjanjikan pengisian jabatan dari pemberian uang tersebut. Penyerahan uang dari camat dilakukan lewat perantara yakni ajudan Novi. “Dan selanjutnya ajudan tersebut menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk,” beber jenderal polisi bintang satu tersebut.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/kpk-gelar-ott-di-nganjuk-siapa-saja-yang-terjaring/

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebutkan, OTT ini bermula pada Minggu 9 Mei 2021, saat tim gabungan KPK dan Bareskrim Mabes Polri mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang dari pihak-pihak terkait. Penyerahan uang itu terkait pengisian pada perangkat desa dan camat di Pemkab Nganjuk.

“Tim gabungan kemudian menindaklanjuti dan mengamankan empat orang camat pada wilayah Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti uang. Setelah dilakukan permintaan keterangan, diperoleh fakta bahwa dugaan penerimaan sejumlah uang itu dikumpulkan atas arahan Bupati Nganjuk,” ucapnya.

Tim gabungan, kata dia, juga menemukan fakta ada beberapa dugaan para camat telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya. “Dan selanjutnya tim KPK dan Bareskrim Mabes Polri mengamankan Bupati Nganjuk untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Terkait penanganan perkara yang kini ditangani Mabes Polri, Lili menjelaskan, hal ini agar bertujuan untuk efektifitas. “Sinergi antar aparat penegak Hukum akan terus dilakukan dalam rangka penegakan hukum pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Saat melakukan OTT, tim gabungan KPK dan Mabes Polri menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp647,9 juta, 8 unit telepon genggam dan sebuah buku tabungan.

Saat ini para tersangka sudah diamankan dan masih menjalani penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. (Her/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/ott-di-nganjuk-selain-bupati-kpk-juga-amankan-camat-dan-kades/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim