Oplos Elpiji, 2 Warga Pasuruan Ditangkap

Oplos Elpiji, 2 Warga Pasuruan Ditangkap

TerasJatim.com, Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan menangkap 2 pelaku pengoplosan Elpiji (LPG) bersubsidi dengan LPG Nonsubsidi.

Keduanya adalah Muhammad Rusdi Umur (34), warga Dusun Nganglang RT01/RW13 Desa Oro-Oro Ombo Kulon Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan, dan Mochammad Ahlal Firdaus (20), warga Dusun Genengan RT01/RW03 Desa Glagahsari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan. Keduanya kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Pasuruan.

“Kedua tersangka ini membeli LPG bersubsidi Ukuran 3 kilogram dengan harga 16 ribu pertabung. Kemudian mereka memindahkan isi tabung 3 kilogram secara manual dengan menggunakan alat regulator, selang dan konektor ke dalam tabung gas nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram,” kata Kapolres Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat merilis kasus ini di Mapolres Pasuruan, Jumat (22/02/20).

Rofik menambahkan, dalam sehari kedua tersangka ini bisa menghasilkan 10 tabung gas berukuran 12 kilogram dan 5 tabung gas berukuran 50 kilogram. “Mereka membeli bahan baku dengan harga subsidi dan menjualnya dengan harga komersil.

Untuk memproduksi tabung berisi 12 kilogram mereka membutuhkan 4 tabung berukuran 3 kilogram, sementara untuk mengisi tabung ukuran 50 kilogram mereka membutuhkan 15 tabung berukuran 3 kilogram.

“Lalu oleh tersangka Firdaus ini menjualnya dengan harga pertabung ukuran 12 kilogram Rp.120 ribu dan untuk tabung ukuran 50 kilogram dijual dengan harga Rp.562 Ribu. Pelanggan mereka kebanyakan pemilik restoran di daerah Rembang,” Jelas Rofik.

“Para tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak 10 bulan lalu,” tandas Rofik.

Selain kedua tersangka, barang bukti yang berhasil disita berupa beberapa alat untuk pengoplos LPG, seperti pen besi, Tang, segel plastik, segel timah tabung, sejumlah tabung ukuran 3, 12 dan 50 kilogram, serta sebuah mobil pick up untuk operasional.

“Kami menjerat para tersangka dengan Pasal 55 atau Pasal 53 Jo Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda 50 juta rupiah,” pungka Rofik. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim