Operasi Yustisi dan Penyekatan di Gresik, Pelanggar Prokes Disidang, Ratusan Kendaraan Diputar Balik

Operasi Yustisi dan Penyekatan di Gresik, Pelanggar Prokes Disidang, Ratusan Kendaraan Diputar Balik

TerasJatim.com, Gresik – Upaya pendisiplinan terhadap masyarakat dalam penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Gresik Jatim terus digencarkan. Salah satunya, petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi dan penyekatan di depan pusat perbelanjaan Icon Mall Gresik, Kamis (08/07/21).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, operasi yang digelar di waktu jam kerja ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal.

Di lokasi operasi yustisi, tampak para pengendara harus menjalani pemeriksaan dari petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri. Satu per-satu kelengkapan pengendara diperiksa, baik identitas hingga tujuan bepergian.

Dengan adanya penyekatan dan operasi yustisi ini, kemacetan panjang pun terjadi. Para pengendara antre mengikuti pemeriksaan. Bagi yang tidak mampu menunjukkan tujuan dan keterangan bepergian, tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan harus putar balik.

“Masyarakat yang bekerja bukan di sektor esensial dan kritial, atau tidak ada kepentingan mendesak, langsung kami minta putar balik. Kami berharap PPKM Darurat ini bisa dipahami dan dipatuhi dalam rangka memutus penyebaran Covid-19,” jelas Arief.

Dia mengingatkan, bahwa sektor non esensial 100 persen menjalankan work from home (WFH). Sementara sektor esensial menerapkan 50 persen work from office (WFO) dan sektor kritikal 100 persen WFO. Begitu pun dengan masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak, agar tidak pergi kemana-mana dan sebaiknya di rumah saja.

Arief menyebut, dalam operasi yustisi kali ini, petugas mendapati puluhan pelanggar dan langsung menjalani sidang di tempat. Para pelanggar dijatuhi sanksi denda Rp200 ribu atau hukuman kurungan tiga hari.

Arief yang juga perwira alumni Akpol 2001 itu berharap, semua pihak termasuk para pekerja maupun pengusaha mendukung upaya penanganan Covid-19. Pihaknya tidak segan-segan akan memberikan tindakan tegas bagi mereka yang membandel, terlebih Bupati Gresik telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 13/2021, tentang PPKM Darurat. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim