Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, Polres Trenggalek Kandangkan 4 Tersangka

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, Polres Trenggalek Kandangkan 4 Tersangka

TerasJatim.com, Trenggalek – Dalam waktu seminggu terakhir jajaran Polres Trenggalek mengungjap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Hasilnya 4 orang ditangkap sebagai tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan okerbaya jenis pil koplo.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba dan okerbaya tersebut tak lepas dari integritas dan dedikasi tinggi jajaran Satresnarkoba yang tak pernah lelah melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil menangkap para tersangka lengkap berikut barang buktinya.

“Kasus pertama dengan tersangka RB warga Desa Karangan Kecamatan Karangan, dengan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor 0,43 gram, 0,37 gram, 0,54 gram, 0,76 gram dan 0,82 gram. RB ditangkap di pinggir jalan masuk Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek,” ungkap Doni, saat merilis kasus ini, Selasa (01/09/20).

Dari interogasi awal, diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut diperoleh RB dari temannya yang berinisial AD. Selanjutnya petugas berhasil menangkap tersangka AD yang merupakan warga Desa Ngares Kecamatan Trenggalek. Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka AD, petugas menemukan barang bukti pil Y sebanyak 78 butir dan pil dobel L sejumlah 2.269 butir dalam kemasan box dan puluhan plastik bening.

Tak berhenti di situ, petugas juga berhasil meringkus EP, warga Desa Balerejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung. EP ditangkap di salah satu warung kopi di Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan. Dari tangan EP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 816 butir pil dobel L dalam kemasan 9 plastik bening.

Selain itu, unit Opsnal Satresnarkoba juga aberhasil menangkap tersangka RH asal Desa Karangturi Kecamatan Munjungan di teras sebuah rumah kosong di desa setempat dengan barang bukti berupa 90 butir pil koplo jenis dobel L.

“Total keseluruhan yang berhasil diungkap selama digelarnya Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, untuk kasus narkotika 2 tersangka dan kasus okerbaya 2 orang tersangka,” beber Doni.

Total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain narkotika jenis sabu 2,79 gram, pil dobel L sebanyak 3.145 butir, pil Y 78 butir dan  uang tunai Rp.1,6 juta..

Para tersangka dijerat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukanmya, diantaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim