Onani di Taman Sritanjung, Pria asal Kalipuro Banyuwangi Diciduk Polisi

Onani di Taman Sritanjung, Pria asal Kalipuro Banyuwangi Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Ulah tak senonoh dilakukan oleh ARB alias AR, pria 42 tahun, warga asal Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi Jatim.

Dia tanpa malu melakukan aksi onano di depan Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, atau tepatnya di Taman Sritanjung. Akibat ulahnya, ARB, harus berurusan dengan aparat Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku yang sempat viral dalam video yang menghebohkan warganet.

“Pelaku ARB alias AR, warga Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, sudah diamankan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi,” ujarnya, Sabtu 916/07/2022).

Dia menjelaskan kronologi kejadian, berawal dari pelapor RM (18), seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi, pada Rabu (13/07/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, sedang menunggu temannya di Taman Sritanjung depan Pendopo Sabha Swagatha Blambangan.

Dan sekira pukul 17.22 WIB, RM melihat ada seorang laki–laki dengan ciri-ciri menggunakan celana pendek warna coklat susu dan kaos olahraga lengan panjang warna merah kombinasi putih, dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit, warna hitam, Nopol DK 5321 XT, yang memperlihatkan alat kelaminya yang dia keluarkan lewat samping lubang celana sebelah kiri.

Tak hanya itu, pelaku juga memegang alat kelaminnya sambil mengocoknya seperti orang sedang onani.

“Kemudian pelapor RM merekam kejadian tersebut menggunakan HP. Pelapor RM juga menegur pelaku. Namun pelaku diam dan tangan kirinya masih memegang alat kelaminnya serta berniat menghampiri pelapor,” sambungnya.

Keesokan harinya, pelapor yang tinggal di Kecamatan Giri, mendatangi Polresta Banyuwangi melaporkan kejadian tersebut. “Pelapor juga menyerahkan rekaman video berdurasi 19 detik yang sempat tayang di akun Instagram “Banyuwangi 24 Jam” dan diunggah oleh akun “Info Warga Banyuwangi”,” urai Kapolresta.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi. Selain itu, polisi juga akan memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 281 KUHP, dengan anncaman hukuman 10 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim