Oknum Pengacara di Banyuwangi Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Korban Beri Apresiasi
TerasJatim.com, Banyuwangi – Seorang oknum pengacara berinisial E secara resmi ditahan oleh aparat Polresta Banyuwangi, atas kasus dugaan tindakan pemerasan terhadap Fauzal Abdul Aziz Alfaruky (25), pedagang handphone asal Genteng, Kabupaten Banyuwangi Jatim.
Terkait penahanan itu, Nanang Slamet, kuasa hukum Fauzal, mengapresiasi langka yang diambil oleh aparat kepolisian setempat.
Menurutnya, dalam profesi pengacara, integritas dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi prioritas utama. Jika ada oknum pengacara yang terlibat dalam dugaan tindak pidana, maka penangkapan oleh pihak berwajib merupakan hal yang wajar dan patut diapresiasi.
“Sebagai pengacara, saya mendukung penuh langkah-langkah kepolisian dalam membersihkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” jelasnya kepada TerasJatim.com, Selasa (18/06/2024).
Nanang menegaskan, bahwa semua pihak, termasuk pengacara, harus taat pada hukum dan tidak boleh menggunakan jabatan atau profesinya untuk melakukan tindak pidana.
Nanang menambahkan, dalam perkara ini, tindakan Polresta Banyuwangi melakukan tangkap tangan terhadap E, telah melakukan kajian-kajian. “Kan sederhana sekali dalam kajian tangkap tangan itu, hanya saja kita nggak mau perang sosmed. Nanti buktikan saja di persidangan,” ujarnya.
Nanang menyarankan, jika ada pihak yang tidak menerima tindakan proses tangkap tangan yang dilakukan oleh Polresta Banyuwangi terhadap oknum pengacara E, untuk melakukan Praperadilan.
“Saya selaku pengacara korban dalam pandangan saya itu mutlak terbukti secara sah dan meyakinkan, bahwa saudara E melakukan perbuatan melawan hukum, yang mana melakukan tugas profesi dengan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum,” pungkas dia.
BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/diduga-lakukan-pemerasan-oknum-pengacara-di-bayuwangi-dicokok-polisi/
Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, seorang oknum pengacara di Banyuwangi berinisial E, tertangkap tangan oleh aparat kepolisian setempat, terkait dugaan tindak pemerasan terhadap Fauzal Abdul Aziz Alfaruky (25), pedagang handphone, warga asal Genteng, Banyuwangi Jatim.
Menurut Nanang Slamet, kuasa hukum Fauzal, sebelumnya kasus dugaan tindak pidana pemerasan ini telah dilaporkan kepada Polresta Banyuwangi pada Kamis, 6 Juni 2024 kemarin.
Hingga akhirnya, oknum pengacara tersebut berhasil ditangkap di depan toko roti Conato, tepatnya di daerah Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, sekitar pukul 19.30 WIB, usai menerima uang dari korban.
“Kami melaporkan tidak kurang dari 1 x 24 jam, Polresta telah menangkap oknum pelaku pemerasaan tersebut. Yang kami sesalkan adalah, oknum tersebut diduga oknum pengacara,” tegas Nanang, kepada TerasJatim.com, Jumat (07/06/2024). (Ris/Nng/Kta/Red/TJ)