Oknum LSM juga Pernah Peras Dinas PU Bina Marga 30 juta

Oknum LSM juga Pernah Peras Dinas PU Bina Marga 30 juta

TerasJatim.com, Lamongan – Tiga orang yang tertangkap tangan memeras kepala dinas Pertanian dan Kehutanan Lamongan beberapa hari lalu, yaitu satu anggota LSM dan dua oknum wartawan terancam 9 tahun penjara.

Selain memeras dinas Pertanian dan kehutanan Lamongan, salah seorang dari ketiga tersangka ternyata juga pernah melakukan pemerasan di dinas PU Bina marga Lamongan.

Informasi yang dihimpun TerasJatim.com saat di Mapolres Lamongan, dari ke 3 tersangka yang kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan tersebut, 1 orang tersangka dilaporkan pernah melakukan pemerasan di kantor Dinas PU Bina Marga Lamongan sebesar ‎Rp. 30 juta dengan modus operandi yang sama dilakukan di kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan Lamongan.

Satu tersangka yang pernah melakukan pemerasan di kantor Dinas PU Bina Marga tersebut adalah Sutikno, warga Desa Ganggantingan, Kecamatan Ngimbang yang mengaku sebagai anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Bambang Wijaya kepada wartawan mengatakan, dari pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh petugas kepolisian diketahui kalau 1 dari 3 tersangka tersebut pernah melakukan pemerasan dengan modus operandi yang sama, yaitu di kantor Dinas PU Bina Marga Lamongan. Satu tersangka tersebut, kata Bambang, adalah Sutikno yang mengaku sebagai anggota salah satu LSM. “Dari hasil pemeriksaan kita, hanya satu tersangka yang pernah melakukan pemerasan sebesar Rp. 30 juta,” ungkapnya.

Kasat Reskrim lamongan juga menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus pemerasan yang melibatkan 2 oknum wartawan dan 1 anggota LSM ini. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain.

Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu pers, handphone dan juga uang hasil pemerasan mereka.

Sebelumnya, sepertiga diketahui, 3 orang tersangka berhasil diamankan oleh petugas kepolisian gabungan dari Satuan Intel dan Reskrim dalam operasi tangkap tangan terhadap pelaku pemerasan terhadap salah seorang kepala dinas di Lamongan, yaitu kepala dinas Pertanian dan Kehutanan Lamongan. Saat itu, kepala dinas Pertanian dan Kehutanan Lamongan diperas oleh ketiga orang yang mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM. Mereka memeras kepala dinas Pertanian dan Kehutanan sebesar Rp. 250 juta rupiah. namun, hanya 25 juta yang diberikan kepada para tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah Sutikno, yang mengaku anggota LSM dan Ali Mohtar dan Tarno yang mengaku sebagai wartawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ke tiga tersangka akan dijerat dengan pasal 368 ayat 1 atau pasal 369 tentang ancaman pemerasan dan penistaaan dengan tulisan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim