Oknum Anggota DPRD Sumenep Resmi Jadi Tersangka Pengedar Sabu
TerasJatim.com, Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, meringkus seorang anggota DPRD setempat, berinisial BEI, atas kasus narkoba dengan barang bukti (BB) seberat 15,76 gram Sabu.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, tersangka BEI yang juga mantan kepala desa ini ditangkap pada Rabu (04/12/2024) kemarin, sekira pukul 16.30 WIB, di rumahnya di Dusun Bhaba RT/RW 002/014, Desa Palasa, Kecamatan Talango.
“Penangkapan terhadap tersangka yang kini menjabat anggota dewan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep,” tutur Kapolres Sumenep, Kamis (05/12/2024).
Adapun BB yang diamankan, antara lain Sabu dengan berat netto ± 15,76 gram, dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi Sabu berat netto 2,7 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi Sabu berat netto 4,03 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi Sabu berat netto 4,38 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi Sabu berat netto 4,19 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi Sabu berat netto 0,19 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi Sabu dengan berat netto 0,27 gram.
“Selain itu juga BB berupa seperangkat alat hisap (bong), 6 buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 unit handphone dengan nomor sim card 081515558979, 1 timbangan elektrik, 2 sendok Sabu terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 pack sedotan plastik warna putih, 6 pack plastik klip bening, dan 2 kotak warna hitam,” ungkap AKBP Henri.
BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/seorang-anggota-dprd-sumenep-ditangkap-polisi-ini-kasusnya/
Kronologis kejadian berawal pada Rabu (04/12/2024), sekira pukul 15.30 WIB, di ruang tamu milik MIS, di Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap ES dan KA saat sedang pesta Sabu. “Ketika dilakukan interogasi, keduanya bernyanyi kalau barang tersebut dibeli dari BEI,” jelasnya.
Dengan informasi itu, Satnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik BEI. “Di dalam rumah BEI yang merupakan wakil rakyat di DPRD Sumenep, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu yang kemudian diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya (BEI),” imbuh Kapolres.
Saat ini, tersangka BEI dan 2 tersangka lainnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nonor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau pidana denda maksimum Rp. 10 miliar. (Nita/Fer/Isk/Kta/Red/TJ)