Oknum Anggota DPRD Banyuwangi Terseret Kasus Penipuan MLM

Oknum Anggota DPRD Banyuwangi Terseret Kasus Penipuan MLM
Sejumlah anggota MLM saat menunggu ES anggota dewan di halama gedung DPRD Banyuwangi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Belasan orang mendatangi gedung DPRD Banyuwangi Jawa Timur guna meminta pertanggungjawaban salah satu oknum anggota dewan.

Mereka sengaja datang menemui oknum anggota dewan berinisia ES, untuk menagih uang mereka yang hingga saat ini belum kunjug dikembalikan. Terlebih, ES dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab karena telah melakukan perekutan terhadap sejumlah anggota,dalam bisnis MLM Wandermind, serta menerima setoran uang investasi dari sejumlah anggotanya.

“Nominal uang investasi yang disetorkan oleh masing-masing anggota MLM beragam, mulai dari Rp32 juta hingga Rp100 juta lebih,”ujar Bisono, salah satu anggota MLM.

Para anggota MLM Wandermind tersebut mengaku tertarik karena mereka dijanjikan menginap di hotel berbintang serta mendapatkan berbagai bonus voucher.

Bagi yang mendaftar Rp32 juta, mendapat 8 voucher serta  fasilitas menginap di hotel. Sedangkan anggota yang mendaftar Rp122 juta, mendapat bonus 32 voucher gratis plus menginap di hotel bintang 3 dan bintang 4. Namun janji manis itu tak sesuai dengan yang diharapkan oleh sejumlah anggota.

“Setiap dapat satu anggota kita juga dijanjikan dapat bonus 3 juta rupiah,” lanjut warga Kecamatan Gambiran itu.

Calon anggota yang tergiur menyerahkan uangnya, selanjutnya mereka dimasukkan dalam situs resmi MLM wadermind. Di Banyuwangi jumlah anggotanya dikabarkan mencapai 220 orang.

Sementara itu ES, melalui kuasa hukumnya Ani Indriyani kepada TerasJatim.com Selasa (23/08) mengatakan, bahwa kliennya sebenarnya juga menjadi korban. Sebab dia juga menjadi member seperti anggota yang lain dengan menginvestasikan sejumlah uang.

Sedangkan sejumlah uang yang diterima dari anggota MLM sudah disetorkan ke perusahaan, sehingga ES tidak memegang uang dari para anggotanya.

Hal itu dibuktikan dengan berbagai bukti adminitrasi pengiriman uang kepada perusahaan. Selain itu menurutnya, para anggota yang sudah direkrut juga sudah dimasukkan dalam situs resmi MLM Wandermind. “Jika uang anggota belum disetorkan ke perusahaan, maka tidak mungkin anggota itu terdaftar dalam situs resmi MLM Wandermind,” jelasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, lanjut Ani, kliennya sebelumnya juga sudah melaporkan kasus tersebut ke  polisi, karena ES juga sebagai korban.

Hasilnya penyidik telah menetapkan Jawahir Amiruddin Masser (40) sebagai tersangka. Jawahir Amirudin Masser merupakan presentator yang didatangkan oleh ES untuk melakukan presentasi di salah satu hotel. “Karena Gunawan pemilik perusahaan di Papua sudah ditahan, maka Amirudin yang dijadikan tersangka, karena dia sebagai staf perusahaan,” tegasnya.

Ketika bisnis MLM itu macet, menurut Ani, maka bukan tanggungjawab ES. Karena ES tidak tahu jika bisnis itu bohong dan menipu. Bahkan saat itu kliennya berharap bisnis tersebut dapat menguntungkan semua pihak. Karena itu ES mengajak beberapa orang untuk menjadi anggota. “Untuk pengembalian uang para nggota MLM Wandermind itu, menunggu keputusan di Pengadilan yang saat ini masih dalam proses,” pungkasnya.

Beberapa anggota yang merasa dirugikan, melaporkan ES kepada pihak kepolisian. Saat ini proses hukum yang ditangani pihak kepolisian tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Pemanggilan berikutnya terhadap ES menunggu pergantian Kasatreskrim Polres Banyuwangi yang dalam pekan ini dikabarkan akan dilakukan sertijab. (Irh/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim