Obrak Tempat Karaoke, Satpol PP Lamongan Ciduk 8 Wanita Muda

Obrak Tempat Karaoke, Satpol PP Lamongan Ciduk 8 Wanita Muda

TerasJatim.com, Lamongan – Sebanyak 8 wanita muda berpenampilan seksi diangkut petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan saat melayani pengunjung di sebuah tempat hiburan karaoke yang menyediakan minuman keras di Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu.

Upaya itu dilakukan lantaran sebelumnya para pemilik usaha hiburan telah diberikan peringatan agar tidak membuka usahanya selama adanya pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung.

Kasat Pol-PP Kabupaten Lamongan, Suprapto, menjelaskan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik tempat hiburan yang tidak mengindahkan larangan seperti yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Lamongan, dalam upaya pencegahan penyebaran wabah virus Corona.

Bahkan pihaknya tidak segan-segan akan menutup tempat hiburan yang bandel untuk selamanya. “Kami sudah himbau dari jauh-jauh hari sebelumnya, bahkan sebelum puasa. Agar mereka tidak buka selama Covid-19 benar-benar hilang dari Lamongan,” ujarnya kepada TerasJatim.com, Selasa (23/06/20) sore.

“Tempat ini merupakan salah satu tempat yang bandel dan saya akan sikat semua, tidak peduli siapa backingnya. Nanti akan berhadapan dengan saya, karena saya memberikan tugas kepada anak buah saya dan saya yang bertanggung jawab. Yang penting kami melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi kita,” sambungnya.

Suprapto menuturkan, dalam giat operasi saat itu, petugas menyisir beberapa tempat hiburan. Alhasil petugas mengamankan 8 wanita yang berprofesi sebagai pramusaji beserta 4 orang pemilik cafe.

Untuk selanjutnya ke 4 pemilik cafe ini akan dilakukan sidang peradilan. Sedangkan ke 8 wanita pramusaji dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.

Suprapto menegaskan, ke depan pihaknya akan terus melanjutkan operasi ke beberapa tempat di wilayah Lamongan. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim