Obok-obok Payudara Wanita di Jalan, Pemuda asal Ngrayudan Ngawi Ditangkap

TerasJatim.com, Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi menangkap TF bin TM, pemuda 18 tahun, warga asal Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi Jatim.
TF ditangkap atas kasus perbuatan cabul dengan sengaja atau merusak kesopanan di muka umum, sehingga meresahkan masyarakat.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, TF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, kasus tak senonoh tersebut berawal saat pelaku melakukan pelecehan kepada korban seorang wanita, yang terjadi pada Selasa (30/07/2024) sekira pukul 07.10 WIB.
“Saat itu korban mengendarai motor di Jl. Raya Dadapan-Soco, masuk Dusun Ngijo, Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo,” kata AKBP Dwi Sumrahadi, Jumat (11/10/2024).
Dijelaskan, pada saat yang sama pelaku membuntuti korban dari arah belakang dan memepet korban secara sejajar di sebelah kanan dan melakukan pelecehan.
“Pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dengan tangan kirinya sebanyak dua kali, sehingga korban terkejut dan hampir terjatuh. Setelah itu pelaku kabur,” imbuh Kapolres.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Jogorogo, kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Polres Ngawi Polda Jatim.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku aksi nekatnya dilakukan lantaran sebelumnya pelaku menonton video porno sehingga membuatnya termotivasi ingin melakukan pelecehan.
“Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan pelecehan ini,” sebut Kapolres.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol AE 5864 JI, 1 buah Helm full face merk JPX warna dominan merah, 1 buah Hoodie warna krem dan sepotong celana panjang jeans warna hitam.
“Atas perbuatannya tersangka kami kenakan Pasal 289 dan atau 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan,” pungkas Kapolres. (Kta/Red/TJ)