Nyatakan Setia Pada NKRI, Umar Patek Terpidana Kasus Bom Bali Bebas Bersyarat

Nyatakan Setia Pada NKRI, Umar Patek Terpidana Kasus Bom Bali Bebas Bersyarat

TerasJatim.com, Surabaya – Usai menyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal (deradikalisasi) lagi, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek, akhirnya dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat, pada Rabu (07/12/2022).

Kalapas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang menjelaskan, Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Umar Patek ini telah direkomendasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88), sehingga Umar Patek sendiri akan diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.

“Dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya, dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut,” jelas Jalu, Kamis (08/12/2022)

Terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menjelaskan, Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Oleh sebab itu Umar Patek berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat.

“Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substantif, antara lain, sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI,” kata Rika.

Dikatakan Rika, pemberian PB kepada Umar Patek ini telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).

BACA: https://www.terasjatim.com/sejumlah-napi-terorisme-ikuti-upacara-hari-lahir-pancasila/

Untuk diketahui, Umar Patek merupakan salah satu dari pelaku pengeboman Sari Club dan Paddy’s Bar di Kuta Bali (atau bom Bali I) yang terjadi pada 12 Oktober 2002 silam. Dalam peristiwa tersebut, tercatat 202 orang tewas.

Umar Patek, pria asal Pemalang Jateng itu berperan sebagai peracik bom yang diledakkan tersebut. Selain bom Bali I, Umar juga ditenggarai berperan dalam berbagai pelatihan perang di Mindanao, Filipina. Dia bahkan sempat menjadi buronan terorisme paling dicari oleh pemerintah dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Australia, dan Filipina.

Dia ditangkap oleh aparat keamanan di Pakistan pada 2 Maret 2011 lalu. Ia kemudian dipulangkan ke Indonesia dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan vonis 20 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim