Nyambi Jualan Sabu, Oknum Perangkat Desa di Tongas Probolinggo Terancam Bui Minimal 5 Tahun

Nyambi Jualan Sabu, Oknum Perangkat Desa di Tongas Probolinggo Terancam Bui Minimal 5 Tahun

TerasJatim.com, Probolinggo – Anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota membekuk Sunjoto (45), salah satu oknum perangkat desa asal Desa Tambakrejo Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Oknum Kasun ini harus menjadi pesakitan polisi lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, selain Sunjoto, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 0,33 gram.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP R Muhammad Jauhari menjelaskan, pelaku merupakan oknum perangkat desa dan saat ini telah resmi menjadi tersangka.

“Dia merupakan salah satu oknum perangkat desa yang bertugas di tingkat dusun,” paparnya, beberapa waktu lalu.

Jauhari menyebutkan, penangkapan terhadap salah satu pamong desa tersebut berawal saat petugas yang menyaru sebagai pembeli sabu melakukan transaksi dengan tersangka. Setelah tercapai kesepakatan dan dilanjutkan dengan transaksi saling bertemu di suatu tempat, petugas dengan mudah meringkusnya.

“Selain sabu, kita juga mengamankan sepeda motor Nmax dan HP milik tersangka,” terang Jauhari.

Atas perbuatannya, selain terancam dipecat dari jabatannya sebagai perangkat desa, tersangka juga dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim