Nyambi Jadi Bandar Judi Bola, Seorang PNS di Blitar Diciduk Polisi

Nyambi Jadi Bandar Judi Bola, Seorang PNS di Blitar Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Blitar – Fery Iskandar (32), oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Blitar Jawa Timur, dicokok kepolisian setempat lantaran tertangkap sebagai bandar judi bola.

Fery, warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar ini mengaku terpaksa nyambi jadi bandar judi, lantaran gaji PNS yang ia terima  tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya menuturkan,  judi yang dikelola tersangka ini beromzet puluhan juta. Jika ditotal dalam sebulan, bisa mencapai ratusan juta. “Pelaku ini sebagai bandarnya,” jelasnya.

AKBP Slamet menambahkan, saat ditangkap, Fery sedang merekap hasil taruhan dari penomboknya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekapan berisi daftar penombok, uang tunai Rp2 juta hasil tombokan serta dua HP.

Selain menangkap Fery, polisi juga menangkap Nurdianta (26), warga Sutojayan Blitar yang diduga mempunyai peran sebagai pengecer yang kemudian disetorkan kepada Fery. Dari tangan Nurdianta, polisi mendapatkan barang bukti berupa uang hasil tombokoan sebesar Rp200 ribu.

Kepada polisi, Nurdianta mengaku tergiur sebagai pengecer karena komisi yang ia terima cukup besar. Rata-rata setiap putaran, dia mendapat upah hingga Rp500 ribu.

Dalam seminggu Fery dan jaringannya mengaku bisa membuka lima kali judi bola, dengan memanfaatkan pertandingan Liga Indonesia dua kali, Liga Inggris, Liga Spanyol dan Liga Italia.

Untuk mengelabui bidikan polisi, para pelaku hanya melayani orang yang dikenalnya saja melewati SMS, WA atau BBM.

Keduanya diamankan di Mapolres Blitar dan terancam Pasal 303 KUHP tentang tentang perjudian. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim