Nyambi Bakulan Pil Koplo, 2 Kuli Bangunan di Kediri Masuk Bui

Nyambi Bakulan Pil Koplo, 2 Kuli Bangunan di Kediri Masuk Bui

TerasJatim.com, Kediri – Anggota Satnarkoba Polres Kediri mengamankan dua pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan, masing-masing M. Soleh (22), warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung, dan Dodo Fajar Subektti (21), warga asal Desa Klampisan Kecamatan Kandangan Kediri.

Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan 300 butir pil koplo jenis dobel L.

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengungkapkan, awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap Soleh saat berada di rumahnya.

Beberapa petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 300 butir pil dobel L di dalam lemari kamar tidurnya. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Awalnya petugas mendapat informasi jika tersangka mengedarkan pil dobel L. Setelah dilakukan penyelidikan hasilnya benar dan kita lakukan penangkapan,” ungkap AKP Bowo saat dikonfirmasi.

Dari penangkapan Soleh, petugas melakukan pengembangan jaringan peredaran pil koplo tersebut. Soleh mengaku mendapatkan barang tersebut dari sesorang yang tinggal di Kabupaten Jombang. Namun sayang dia berdalih tidak tahu alamat tempat tinggalnya.

Soleh pun mengaku terakhir menjual pil dobel l tersebut kepada Dodo, sebanyak 50 butir pil dobel L dengan harga Rp50 ribu.

Mendapatkan fakta tersebut petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Dodo.

“Dodo ini pesan barang kepada Soleh. Soleh sendiri mengaku membeli 300 butir pil dobel L dengan harga Rp300 ribu,” terang AKP Bowo.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Kini kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kediri. Mereka dijerat Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim