Nyaleg, Armaya Mundur Sebagai Wakil Walikota Madiun

Nyaleg, Armaya Mundur Sebagai Wakil Walikota Madiun

TerasJatim.com, Madiun – DPRD Kota Madiun secara resmi mengumumkan pengunduran diri Armaya, sebagai Wakil Walikota (Wawali) Madiun, pada rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Jumat (03/08).

Ketua DPRD Kota Madiun, Istono mengatakan, pihaknya akan segera memproses surat pengunduran diri Armaya yang dikirim tanggal 27 Juli 2018 itu, untuk dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Jatim untuk mendapatkan pengesahan.

Istono menyatakan, dengan mundurnya Armaya sebagai wakil kepala daerah, maka jabatan Wawali Madiun selama 8 bulan dipastikan kosong hingga berakhirnya kepemimpinan kepala daerah di Kota Madiun, pada 29 April 2019 nanti. Ini karena sesuai aturan, pengisian kekosongan kursi wawali dapat dilakukan jika masa jabatan lebih dari 18 bulan.

“Mundurnya Pak Armaya tidak akan ada pengganti kembali, karena masa jabatan wawali kurang dari 18 bulan. Otomatis walikota nanti hanya seorang diri, tidak ada wakilnya,” ungkap Istono.

Menanggapi hal itu, Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto mengatakan, posisi wakil walikota yang ditinggalkan Armaya sangatlah penting, untuk pelaksanaan pemerintahan agar lebih optimal. Menurutnya, pengunduran diri Armaya merupakan hak politik seseorang, meski diakui cukup berpengaruh terhadap kelangsungan roda pemerintahan di Kota Madiun.

“Pasti sedikit banyak berpengaruh. Namun karena di dalam sisa waktu ini semua program dan anggaran tahun 2018 itu sudah diputuskan dan dilaksanakan, tinggal beberapa saja yang belum. Saya pikir nggak masalah. Kemudian untuk proses penganggaran tahun 2019 di APBD, tentu saja ini masih dalam pembahasan. Jadi saya harus banyak koordinasi langsung dengan dewan karena pak wawali nggak ada,” kata walikota.

Sementara, Armaya menuturkan, surat pengunduran diri telah dilayangkan ke DPRD dan KPU setempat sebagai persyaratan maju sebagai bakal caleg (bacaleg) pemilu 2019 untuk DPRD Kota Madiun. Meski berat meninggalkan jabatan wawali, ia mengaku keputusannya “nyaleg“sudah bulat dengan berbagai pertimbangan.

“Ya sangat berat. Apalagi saya mendampingi Pak Sugeng (walikota madiun.red) belum ada satu tahun. Tapi konsekuensi, resiko sebuah perjuangan tidak hanya berhenti disitu. Alhamdulillah saya selama ini bekerjasama dengan walikota baik sekali, saya sami’na wa atho’na dengan kebijakan yang baru, menanamkan pondasi yang baru demi masyarakat Kota Madiun,” kata pria yang akrab dipanggil Yayak itu.

Sesuai Pasal 182 huruf K UU No. 7/2017, kepala daerah, wakil kepala daerah atau ASN yang mengundurkan diri, tidak dapat ditarik kembali.

Dengan mundurnya Armaya sebagai Wakil Walikota Madiun ini, maka segala hak dan fasilitas yang selama ini melekat akan diberhentikan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh KPU. (Bud/Kta/Red/TJ/EW-KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim