Nyabu di Tempat Pemancingan, 2 Pria di Jombang Ditangkap

Nyabu di Tempat Pemancingan, 2 Pria di Jombang Ditangkap

TerasJatim.com, Jombang – Aparat Unit Reskrim Polsek Jombang membekuk 2 orang pria yang sedang menggelar pesta sabu di Lokasi pemancingan Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, Senin (11/11/19) dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Keduanya, adalah RY (40), warga Dusun Sawahan Desa Kepatihan Kecamatan Jombang Kota yang tinggal di Perum Permata Jingga Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, serta temannya IN (19), warga Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang AKP Wilono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga terkait adanya aktivitas di kawasan tempat pemancingan Mutiara, di Desa Banjardowo.

“Berdasarkan laporan, kami segera melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan di tempat kejadian perkara. Hingga akhirnya, kami mendapati kedua lelaki ini sedang asyik menghisap sabu-sabu. Tanpa menunggu lama, kamu langsung meringkus keduanya,” jelasnya, Selasa (12/11/19).

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) beserta pipet kaca yang ada sisa sabu, sebuah skrop dari sedotan plastik, 2 buah plastik klip kecil bekas bungkus sabu dan sebuah korek api.

“Saat ini, kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif guna mencari jaringan yang lebih besar,” imbuh Wilono.

Kedua pelaku dijerat Pasal 112 (1) jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim