Nunggak Pajak, Pengusaha Minuman asal Dolopo Madiun Disandera di Rutan Ponorogo

Nunggak Pajak, Pengusaha Minuman asal Dolopo Madiun Disandera di Rutan Ponorogo

TerasJatim.com, Sidoarjo – Memiliki tanggungan pajak sebesar Rp.3,298 miliar, pengusaha minuman non beralkohol berinisial L, asal Dolopo Madiun, disandera oleh KPP Pratama Madiun di Rutan kelas llA Ponorogo.

Kepala Kanwil DJP Jatim ll, Lusiani mengatakan, Wajib Pajak (WP) inisial L tersebut memiliki tanggungan pajak sebesar itu, berdasarkan data dan pemeriksaan tahun 2013 dan tahun 2014 lalu.

“Pemeriksaan dilakukan di tahun 2017 dan sudah melalui proses yang panjang,” ujar Lusiana kepada awak media, Rabu (26/02/20).

Dalam penyanderaan ini, kata Lusi, pihaknya berkoordinasi dengan KPP Pratama Madiun dan dibantu oleh tim Korwas PPNS Polda Jatim. Hal tersebut sudah memiliki hukum tetap (inkrach), dan sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2000.

Lusiani menambahkan, sebelum dilakukan penyanderaan, pihaknya sudah berulang kali melakukan penagihan secara persuasif, namun tidak ada hasil dan pengusaha ini terkesan mengabaikan atas kewajibannya membayar pajak.

“Saat gelar aset rising dan sertifikatnya hendak disita, malah yang bersangkutan mengaku akan menjual aset lebih dulu,” paparnya.

Sementara, Kepala Bidang PPIP Kanwil DJP Jatim ll Irwan, menyampaikan, status L ini hanya titipan selama 6 bulan ke depan. Kalau yang bersangkutan sudah bersedia membayar tanggungan pajaknya, secara otomatis akan dilepas saat itu juga. “Status L ini bukan termasuk ranah hukum pidana ataupun perdata,” jelasnya.

Menurut Irwan, dalam masa penyanderaan selama 6 bulan yang bersangkutan belum juga membayar, maka penyanderaan akan diperpanjang dan dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan. Hal ini untuk membuat efek jera yang bersangkutan.

“Dalam pemeriksaan, pihak L ini mampu untuk melunasi. Namun L tidak ada itikad baik untuk melunasinya,” terangnya. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim