Ngaku Tentara, Pria asal Palang Tuban Gondol Motor Warga
TerasJatim.com, Tuban – Aksi nekat dilakukan oleh Bambang Supriyanto, pria 29 tahun, warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban Jatim.
Dia dengan percaya diri mengaku sebagai anggota TNI. Namun, modus Bambang ternyata disalahgunakan. Bambang sengaja menyaru sebagai tentara abal-abal hanya untuk menggondol motor orang lain.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan, peristiwa bermula pada tanggal 14 Mei 2024, saat korban yang bernama Prinoto (34), warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, berniat membeli sepeda motor dan di posting melalui akun Facebook. Korban juga menyertakan nomor handphone.
Kemudian pada 16 Mei 2024, korban mendapat chat dari nomor WhatsApp 08781218XXXX yang menanyakan kepada korban apakah masih mencari motor.
Mendapat chat tersebut, korban kemudian menanyakan kepada pelaku jenis motor yang akan dijual. Pelaku pun membalas, jika ddiamemiliki motor jenis Suzuki Arasi dan mengirim foto motor tersebut.
“Korban yang berminat, kemudian melakukan penawaran dengan pelaku. Hingga disepakati dengan harga Rp.1.350.000,” jelas Rianto, Jumat (31/05/2024).
“Lalu korban dan pelaku bertemu untuk bertransaksi di depan masjid dekat Kecamatan Merakurak. Saat itu korban menaiki sepeda motor Yamaha RX King warna hitam nopol S 6172 FP,” urai Rianto.
Saat bertransaksi, sambung Rianto, pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa, yang tinggal di Markas Kompi Senapan C 521 Tuban. Tentara gadungan ini meminta korban untuk menyimpan nomor ponselnya.
“Kemudian pada tanggal 17 Mei 2024, pelaku kembali menghubungi korban dan menyatakan tertarik dengan motor Yamaha RX King yang dibawa korban saat bertransaksi dengannya. Korban pun mempersilahkan pelaku untuk datang sekaligus bermain di rumahnya,” ungkap Rianto.
Setelah disepakati dengan harga Rp.30 juta, pada hari Rabu (22 Mei 2024) sekira pukul 22.30 WIB, pelaku bersedia datang ke rumah korban. Namun pelaku meminta untuk dijemput di Desa Pucangan, Kecamatan Palang. “Pelaku sempat menginap di rumah korban,” kata Rianto.
Kemudian, keesokan harinya, sekira pukul 05.00 WIB, pelaku meminta kepada korban untuk diantar menuju Masjid Al Falah Tuban. “Setelah sampai di lokasi, pelaku meminjam motor korban berikut STNK dan BPKB-nya dengan alasan akan mengambil uang untuk pembayaran motor tersebut di Kompi,” beber Rianto.
“Pelaku beralasan bahwa untuk masuk ke dalam Kompi harus menunjukkan surat-surat kendaraan,” lanjut Rianto.
Mendapat alasan itu, korban langsung percaya dan menyerahkan motor berikut surat-surat kendaraannya.
Namun setelah lama ditunggu, ternyata pelaku tidak kembali. Kemudian korban berinisiatif untuk mendatangi Markas Yonif 521 Senapan C.
Korban menanyakan kepada petugas yang berjaga, dan didapati bahwa orang yang mengaku bernama Niko Alexa bukanlah anggota TNI dari Kompi Senapan C 521. Kemudian, korban diantar untuk melapor ke Polres Tuban.
Setelah mendapat laporan, polisi bergerak mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (27/05/2024) malam.
Di depan polisi, pelaku mengaku jika motor korban tersebut telah dijual secara online kepada orang yang tidak dikenal. “Dari pengakuan pelaku, motor tersebut dijual dengan harga Rp.16 juta,” sebut Rianto.
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP, tentang Penipuan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)