Ngaku Sebagai Wartawan dan Anggota LSM, Pria ini Tipu Kontraktor di Malang

Ngaku Sebagai Wartawan dan Anggota LSM, Pria ini Tipu Kontraktor di Malang

TerasJatim.com, Malang – Mengaku sebagai wartawan, Taufik Affandi (37), warga Perum Banjararum Asri Blok E5, Singosari Malang, ditangkap polisi setempat lantaran dilaporkan telah melakukan aksi penipuan hingga ratusan juta rupiah terhadap Choiriyah (60), seorang kontraktor warga Tajinan, Kabupaten Malang Jawa Timur.

Pelaku yang juga mengaku sebagai anggota LSM itu meminta uang sebesar Rp200 juta kepada korban dengan dalih akan memberikan proyek jalan di Mojokerto.

Panit Resmob Polres Malang Kota, Ipda Sugeng Irianto, mengatakan, pelaku dibantu satu orang lagi berinisial DN. DN berperan sebagai penelepon korban yang mengaku sebagai Saras.

Saras adalah teman Choiriyah sesama kontraktor. Lantaran mengaku sebagai Saras, korbanpun pun percaya dan langsung menransfer sejumlah uang itu ke rekening pelaku, “Korban tidak curiga karena sudah mengenal Saras,” ujar Sugeng.

Korban baru menyadari jika ditipu, usai dirinya menanyakan kepada Saras yang selama ini dia kenal. Namun, ia terkejut ketika Saras mengaku tak pernah menghubunginya, apalagi meminta sejumlah uang yang nilainya ratusan juta rupiah.

Setelah dicek lagi, ternyata uang korban ditransfer ke rekening BRI atas nama Herdianto Yogi, “Korban akhirnya dibantu pihak bank memblokir rekening itu dan melapor ke polisi,” lanjut Sugeng.

Mendapat laporan itu, polisi segera memburu dan menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Singosari, Kabupaten Malang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti berupa kartu pers, kartu anggota LSM dan rekening bank. Tak hanya itu, di tas pelaku juga ditemukan sebuah senjata jenis air soft gun lengkap dengan amunisinya.

Dari uang korban, pelaku ternyata sudah mengambil Rp11 juta untuk kebutuhan sehari-hari.

Kepada peyugas, tersangka mengaku sudah mengenal Choiriyah sejak 2010 lalu dalam sebuah proyek.

“Kasus itu masih kami dalami,” tambahnya.

Kini, bapak dua anak itu sudah diamankan di Mapolres Kota Malang dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim