Ngaku Polisi, Pria asal Sampang ini Gondol Motor di 17 Lokasi Berbeda

Ngaku Polisi, Pria asal Sampang ini Gondol Motor di 17 Lokasi Berbeda

TerasJatim.com, Surabaya – Arif Wahyu Kuncoro, pemuda 23 tahun, warga Dusun Gendungan Desa Batoh Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura Jatim, dibekuk  anggota Tim Anti Bandit Polsek Rungkut-Polrestabes Surabaya, kemarin.

Pasalnya, pria yang mengaku sebagai anggota polisi dalam setiap aksinya ini terbukti sebagai pelaku penipuan dan penggelapan sejumlah motor milik para korbannya.

Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami menuturkan, pelaku terakhir beraksi menggondol sepeda motor milik Holili, warga Kalisari Sayangan Genteng Surabaya.

Esti menambahkan, penangkapan terhadap pelaku awalnya terkait kasus pada akhir bulan September lalu. Saat itu pelaku mencari sasaran pengemudi Gojek. Begitu sasaran ditemukan, pelaku langsung naik gojek yang dipesannya.

“Tersangka order dengan cara nunggu di pinggir jalan di kawasan Wiyung. Lalu mengajak korbannya menuju kawasan Rungkut,” kata Esti, Jumat (28/10).

Saat di perjalanan, pelaku berbincang dengan korbannya dan mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya yang akan menangkap bandar sabu di wilayah Rungkut.

“Korban kemudian diajak ngopi di sebuah warung, kemudian meminjam motor korban dengan dalih akan digunakan sebentar. Selain itu korban juga dijanjikan imbalan uang,” lanjutnya.

Setelah beberapa lama pelaku tak kunjung kembali, korban baru tersadar menjadi korban penipuan pelaku. Hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rungkut.

Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku dibekuk di sebuah tempat hiburan di kawasan Tegalsari.

Kepada polisi, pelaku mengakui jika dirinya  sudah melakukan aksi yang sama di 17 tempat berbeda.

“Sudah 17 TKP . Dan saya selalu menggunakan modus nyamar jadi anggota reserse narkoba Polrestabes Surabaya. Sasaran saya adalah pengemudi gojek dan lainnya,” ujar pelaku di hadapan penyidik.

Setelah berhasil membawa motor para korbannya, pelaku membawanya ke Madura, dan dijual seharga Rp1,5 hingga 3,5 juta perunitnya.

Selain pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario nopol L 4227 PY, uang tunai Rp1 juta sisa penjualan, dan sebuah STNK motor lain nopol L 4090 RA.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372, tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim