Ngaku Polisi dan Setubuhi Korbannya, Kaki Pria asal Ngembul Blitar ini Didor

Ngaku Polisi dan Setubuhi Korbannya, Kaki Pria asal Ngembul Blitar ini Didor

TerasJatim.com, Blitar – Mengaku sebagai anggota polisi narkoba, Heru Santoso (33), warga Desa Ngembul Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar ditangkap petuas Satreskrim Polres Blitar. Tak hanya itu, Heru juga terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap petugas.

Dalam melakukan aksi kejahatannya, Heru menyaru sebagai polisi anggota satuan narkoba.  Modusnya,  ia mendatangi pasangan muda mudi yang sedang pacaran di tempat yang sepi, dan menuduh mereka sebagai anggota jaringan pengedar narkoba. Tidak hanya sekali, Heru sudah melakukan aksinya beberapa kali di wilayah Blitar.

Terakhir, Heru beraksi pada 12 November tahun lalu. Saat itu korbannya adalah AM, gadis belia berusia 15 tahun, warga Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Saat itu korban tengah berada di Bendungan Serut Kademangan Kabupaten Blitar, bersama dengan teman laki-lakinya. Saat malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, korban didatangi oleh pelaku.

“Pelaku mengaku sebagai anggota polisi narkoba dan mengatakan bahwa korban dan teman laki-lakinya merupakan komplotan pengedar narkoba. Pelaku berpura-pura mengajak ke kantor polisi hingga korban ketakutan,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, Selasa (02/01).

Lanjut Slamet, usai membawa kabur korban, pelaku juga membawa keliling ke berbagai daerah, seperti Pantai Jolosutro, Kota Malang dan kawasan villa di Songgoriti Kota Batu. Selain merampas barang-barang milik korban, pelaku juga menyetubuhi korban berulang kali.

Setelah sekitar tiga hari bersama pelaku, korban baru diantar pulang ke Blitar. Korban diantar hingga daerah Wlingi dan disuruh pulang menggunakan bus.

Dari tangan pelaku  polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua sepeda motor, tiga buah ponsel, serta sejumlah uang tunai.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Blitar, dan terancam Undang-Undang  RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim